Hayati Nupus
12 Juni 2018•Update: 13 Juni 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Jaringan Lembaga Swadaya Masyarakat Penanggulangan Pekerja Anak Di Indonesia (JARAK) mendesak pemerintah untuk segera menaikkan status usia minimum bekerja dari 15 menjadi 18 tahun.
“Bila usia 15 tahun sudah bekerja, maka tumbuh kembang anak akan terhambat dan melemahkan kompetisi di tingkat global,” ujar JARAK, dalam siaran pers, Selasa.
JARAK juga mendesak pemerintah untuk segera mewujudkan wajib belajar 12 tahun dan memastikan semua anak bersekolah, agar sekaligus dapat mencegah anak memasuki lapangan kerja secara dini.
JARAK sekaligus mendorong swasta untuk melaksanakan Child Rights in Business Principle dan pemerintah untuk aktif mengawasi semua sektor pekerjaan.
“Kejadian di Pabrik Petasan pada 26 Oktober 2017 di Kosambi Kab.Tangerang merupakan bukti bahwa sistem pengawasan masih lemah dan perlunya peningkatan efektifitas sistem pengawasan terhadap pekerja anak,” ujar JARAK.
Setiap 12 Juni, masyarakat global menyerukan dunia untuk mengakhiri praktik pekerja anak dalam World Day Against Child Labour. Tema tahun ini adalah generasi aman dan sehat.
JARAK menyebutkan, terdapat sekitar 68 juta pekerja anak di seluruh dunia, sebanyak 2,3 juta di antaranya terjadi di Indonesia. Mereka tersebar di sektor pertanian (59%), jasa (24%), manufaktur (7%), dan berbagai sektor lainnya.
“Pertanian, perkebunan, perikanan, ini sektor utama penggerak ekonomi nasional. Bila terjadi pembiaran pada prinsip bisnis yang menjadi acuan kompetisi global, tentu ini akan berpengaruh dalam percaturan ekonomi global,” ujar JARAK.
Selain risiko terhambatnya tumbuh kembang anak, ujar JARAK, anak yang bekerja di usia dini juga memerlukan perlindungan khusus dari ancaman kekerasan dan eksploitasi.