Maria Elisa Hospita
14 Desember 2018•Update: 14 Desember 2018
Aamir Latif
KARACHI, Pakistan
Amerika Serikat telah membatalkan sanksi terhadap Pakistan yang dianggap sebagai salah satu negara yang melanggar kebebasan beragama warganya.
“Artinya tidak akan ada sanksi terhadap Pakistan, meskipun Islamabad belum dihapuskan dari daftar," kata Richard Snelsire, juru bicara Kedutaan Besar AS di Islamabad.
Washington memasukkan Pakistan dalam daftar negara pelanggar kebebasan beragama bersama dengan Myanmar, China, Eritrea, Iran, Korea Utara, Sudan, Arab Saudi, Tajikistan, dan Turkmenistan.
Sementara itu, Komoro, Rusia, dan Uzbekistan dimasukkan dalam daftar pengawasan khusus.
Daftar negara yang menjadi perhatian khusus (CPC) dibuat di bawah International Religious Freedom Act of 1998, yang disahkan oleh Kongres sebagai alat kebijakan luar negeri untuk meningkatkan kesadaran tentang pelanggaran kebebasan beragama di seluruh dunia.
Pada Rabu, Pakistan mengecam daftar buatan AS itu dan menyebut keputusan AS "unilateral" dan "bermotif politik".
Sekitar empat persen dari 200 juta penduduk Pakistan adalah gabungan dari kelompok minoritas Kristen, Hindu, Budha, dan Sikh.