Maria Elisa Hospita
02 April 2018•Update: 02 April 2018
Fatih Hafiz Mehmet
ANKARA
Pemerintah Mali menyerahkan tersangka pelaku kejahatan perang ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Sabtu.
Menurut pernyataan yang dirilis Tribunal Internasional, "Al Hassan Ag Abdoul Aziz Ag Mohamed Ag Mahmoud telah diserahkan oleh otoritas Mali ke ICC dan tiba di pusat tahanan pengadilan di Belanda."
ICC menuding Al Hassan terlibat dalam kejahatan perang dan kejahatan kemanusiaan pada 2012 dan 2013 di Timbuktu, Mali.
Tribunal mengatakan, tersangka merupakan anggota kelompok Ansar Eddine yang terafiliasi dengan Al-Qaeda, yang melakukan kejahatan kemanusiaan terhadap penduduk sipil di Timbuktu.
Al Hassan juga diduga terlibat dalam perusakan mausoleum orang suci Muslim kuno di Timbuktu.
Kasus ini merupakan kasus kedua, setelah Ahmad al-Faqi al-Mahdi terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama sembilan tahun karena kejahatan perang.