Muhammad Nazarudin Latief
01 September 2018•Update: 02 September 2018
Hassan Isilow
JOHANNESBURG
Pengadilan di Afrika Selatan pada Jumat memutuskan pemerintah harus mengakui pernikahan Muslim dengan menginisiasi hukum untuk mengatur pernikahan pasangan suami istri Muslim.
Pengadilan Tinggi Cape Barat mengeluarkan putusan pada gugatan yang diajukan Pusat Hukum Perempuan dengan tujuan memberikan perempuan Muslim dan anak-anaknya perlindungan hukum bila terjadi perceraian.
Hakim Siraji Desai memerintahkan pemerintah untuk memperkenalkan undang-undang tentang isu tersebut dalam 24 bulan ke depan.
"Dewan Peradilan Muslim (MJC) menyambut baik keputusan Pengadilan Tinggi Cape Barat dalam memberikan bantuan perlindungan hukum bagi perempuan Muslim dan anak-anak mereka bila terjadi perceraian," kata lembaga tersebut dalam sebuah pernyataan.
Syekh Riad Fataar, wakil ketua dewan, menggambarkan keputusan itu sebagai tonggak bagi Muslim minoritas di Afrika Selatan.
Saat ini jumlah Muslim di negara itu hanya 1,5 persen dari 55 juta penduduk di negara itu.
“Signifikansi dari keputusan ini adalah bahwa Presiden telah ditugaskan untuk menegakkan undang-undang. Kami ingin mengingatkan Presiden bahwa dia dapat membuat tonggak sejarah dengan mengakui komunitas Muslim yang terikat dalam pernikahan - [hal] yang sudah lama tertunda, ”katanya.
Departemen Dalam Negeri dan Departemen Kehakiman yang menantang permohonan tersebut di pengadilan telah diperintahkan untuk membayar biaya pengadilan.