Rhany Chairunissa Rufinaldo
27 Desember 2018•Update: 28 Desember 2018
KAIRO
Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman dua tahun penjara kepada seorang pemimpin Ikhwanul Muslimin karena menghina peradilan, menurut kantor berita resmi Mesir MENA.
Mohamed al-Beltagy, petinggi kelompok Ikhwanul Muslimin yang dilarang di Mesir, dijatuhi hukuman pada Rabu dengan tuduhan menghina peradilan setelah dia tersenyum dengan sarkastis ketika hakim menghentikannya menanyai mantan presiden Hosni Mubarak yang hadir untuk memberikan kesaksian di pengadilan.
Di bawah hukum Mesir, putusan pengadilan itu masih dapat diajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dalam waktu 60 hari.
Al-Beltagy berhasil mengajukan tiga pertanyaan kepada Mubarak sebelum pengadilan menghentikannya untuk bertanya lagi.
Mubarak hadir di pengadilan untuk memberikan kesaksian di persidangan ulang Mohamed Morsi, yang menghadapi tuduhan berpartisipasi dalam pelarian diri massal pada 2011.
Al-Beltagy sebelumnya pernah dihukum dalam tiga kasus pidana terpisah - semuanya bermotivasi politik - dan saat ini dia sedang menjalani hukuman 60 tahun di balik jeruji besi.
Morsi terpilih sebagai presiden pada 2012, satu tahun setelah mundurnya Mubarak.
Namun, setelah satu tahun berkuasa, dia sendiri digulingkan dalam kudeta militer dan diserang dengan sejumlah tuduhan kriminal.
Menyusul pemecatan Morsi pada pertengahan 2013, pihak berwenang Mesir meluncurkan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat politik, yang menewaskan ratusan pendukung Morsi dan menjerumuskan ribuan orang ke balik jeruji besi atas tuduhan melakukan kekerasan.