Shenny Fierdha Chumaira
09 Maret 2018•Update: 09 Maret 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Polisi menangkap satu orang pemalsu arang ekspor untuk shisha merk Cocobrico di Jepara, Jawa Tengah.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal Agung Setya mengatakan pelaku berinisial TH tersebut telah memalsukan arang shisha Cocobrico sejak 2012.
“Kita proses secara hukum karena telah merugikan produsen asli dan membuat Indonesia distigma seolah-olah menjadi tempat produksi barang palsu," jelas.
Agung mengatakan bahwa TH merupakan Direktur Utama CV Indomarine Niaga, perusahaan pemalsu arang Cocobrico yang berlokasi di Jepara dan Salatiga, Jawa Tengah sejak 2012.
TH, kata Agung, menjual barang palsu tersebut dengan harga lebih murah di Eropa.
"Kalau dirupiahkan, harga produk asli sekitar Rp 25.000, sementara yang palsu Rp 10.000," ungkap Agung.
TH dijerat dengan Pasal 100 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 2 miliar.
Pemilik asli Cocobrico, Yvonne S. Lima, mengatakan akibat pemalsuan ini dia memperoleh banyak keluhan dari pelanggan di Eropa.
"Arang palsu itu berasap dan bau, standarnya tidak baik. Kalau yang asli harusnya tidak seperti itu dan nyala terus menerus," jelas Yvonne di Jakarta, Jumat.
Selain dari segi kualitas, perbedaan juga tampak dari kemasan produk yakni kotak kemasan arang palsu lebih besar dan berwarna lebih gelap sementara yang kotak kemasan asli lebih kecil dan berwarna lebih terang.
Atas pemalsuan tersebut, kata Yvone, pihaknya dirugikan hingga Rp 100 miliar.