Maria Elisa Hospita
21 Februari 2018•Update: 22 Februari 2018
Safvan Allahverdi
WASHINGTON
Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada Selasa memberikan lampu hijau untuk penyelidikan dugaan pelanggaran Traktat Angkatan Nuklir Jangka Menengah (INF) oleh rudal balistik Rusia.
Menurut Gedung Putih, Trump bersama dengan pejabat tingkat tinggi akan 'meninjau' pelanggaran rudal balistik Rusia RS-26.
"Dengan wewenang yang diberikan kepada saya sebagai Presiden oleh Konstitusi dan undang-undang Amerika Serikat, saya mendelegasikan Menteri Luar Negeri, berkoordinasi dengan Menteri Pertahanan, Ketua Kepala Staf Gabungan, dan Direktur Intelijen Nasional, sesuai dengan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional pasal 1245 untuk Tahun Fiskal 2018," kata Trump dalam sebuah pernyataan.
Pasal 1245 menyebutkan bahwa penyelidikan rudal balistik RS-26 dapat dilakukan dalam waktu 90 hari setelah pemberlakuan Undang-Undang Otorisasi Pertahanan Nasional (NDAA) pada 12 Desember tahun lalu.
Penyelidikan tersebut akan menentukan apakah rudal tersebut termasuk dalam perjanjian New START, sebuah kesepakatan bilateral antara AS dan Rusia mengenai upaya untuk mengurangi senjata penyerang strategis, atau merupakan pelanggaran terhadap Perjanjian INF.
Perjanjian INF adalah kesepakatan antara Washington dan Moskow, bertujuan untuk menghilangkan semua nuklir jarak dekat dan rudal konvensional dengan kisaran jarak 500-1.000 kilometer, dan rudal jarak menengah dengan kisaran jarak 1.000 -5.500 km, sekaligus peluncurnya.
Menurut NDAA, jika hasil penyelidikan membuktikan bahwa rudal balistik RS-26 berada di bawah Perjanjian New START dan Rusia belum mengambil langkah-langkah tertentu, maka AS akan mempertimbangkan semua kebijakan dan keputusan bahwa rudal tersebut melanggar Perjanjian INF.