Maria Elisa Hospita
19 November 2019•Update: 20 November 2019
Erdogan Cagatay Zontur
ANKARA
Uni Eropa menegaskan bahwa permukiman Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal berdasarkan hukum internasional.
"Sikap UE terhadap kebijakan penyelesaian Israel di wilayah Palestina yang diduduki sudah jelas dan tidak akan berubah, yaitu semua aktivitas pembangunan permukiman ilegal di bawah hukum internasional dan mendukung solusi dua negara dan perdamaian abadi seperti ditegaskan kembali dalam Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB," kata Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa Federica Mogherini lewat sebuah pernyataan.
UE mendesak Israel untuk mengakhiri semua aktivitas permukiman sesuai dengan kewajibannya sebagai kekuatan yang melakukan pendudukan.
Mogherini mengatakan UE akan terus mendukung solusi dua negara karena itu adalah "satu-satunya cara yang realistis dan layak untuk memenuhi aspirasi kedua belah pihak".
Pernyataan itu dirilis setelah Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo mengumumkan bahwa permukiman Israel di Tepi Barat tidak lagi dianggap ilegal.
Menteri Luar Negeri Yordania Ayman Safadi juga membahas masalah ini.
"Permukiman di #Palestina yang diduduki adalah pelanggaran terhadap hukum internasional & UNSCR. Tindakan itu akan membunuh solusi dua negara. Sikap Yordania dalam mengutuk tindakan Israel tidak berubah," tegas dia lewat Twitter.
Sekitar 650.000 orang Yahudi Israel saat ini tinggal di lebih dari 100 pemukiman yang dibangun sejak 1967, yaitu ketika Israel menduduki Tepi Barat dan Yerusalem Timur.
Palestina menginginkan wilayah ini bersama dengan Jalur Gaza sebagai bagian dari negara Palestina di masa depan.
Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai wilayah pendudukan dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di sana ilegal.