Muhammad Abdullah Azzam
09 Januari 2020•Update: 13 Januari 2020
Şerife Çetin
BRUSSELS
Uni Eropa (UE) mengecam persetujuan otoritas Israel untuk pembangunan perumahan baru di permukiman ilegal Yahudi di Tepi Barat.
Dalam pernyataan tertulis dari kantor Josep Borrell, Perwakilan Tinggi Uni Eropa untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan, keputusan pemerintah Israel menyetujui rencana pembangunan 1900 lebih rumah adalah pelanggaran hukum internasional.
Keputusan Israel itu menyetujui pembangunan permukiman Yahudi baru di wilayah Palestina, kata pernyataan itu.
Uni Eropa memperingatkan bahwa keputusan Israael seperti itu akan menghambat semua upaya penyelesaian solusi dua negara.
"Kami menyerukan pemerintah Israel untuk mematuhi hukum internasional dan mengakhiri semua kegiatan pemukiman ilegal di wilayah Palestina," kata pernyataan itu.
Pernyataan itu menekankan sikap UE terhadap kebijakan penyelesaian Israel di wilayah Palestina yang diduduki sudah jelas dan tidak akan berubah, yaitu semua aktivitas pembangunan permukiman ilegal di bawah hukum internasional dan mendukung solusi dua negara dan perdamaian abadi seperti ditegaskan kembali dalam Resolusi 2334 Dewan Keamanan PBB.