Maria Elisa Hospita
12 Desember 2018•Update: 13 Desember 2018
Nilay Kar Onum
ISTANBUL
Jaringan Hak Asasi Manusia Burma (BHRN) menyambut keputusan Dewan Eropa yang baru-baru ini mengadopsi sanksi tambahan untuk pejabat tinggi militer dan penjaga perbatasan Myanmar yang diduga telah melakukan pelanggaran HAM.
"Dengan melihat penderitaan yang dialami oleh Rohingya dan etnis minoritas Myanmar lainnya, perpanjangan sanksi ini penting dan harus dilakukan," kata BHRN lewat sebuah pernyataan.
Pada Senin, Dewan UE mengumumkan bahwa mereka akan mengadopsi tindakan pembatasan ke Jenderal Min Aung Hlaing dan tentara perbatasan.
Kelompok pejuang HAM yang berbasis di London itu mengatakan perlunya mekanisme independen untuk menyelidiki masalah Rohingya lebih lanjut dan memulai proses pidana sesuai dengan yurisdiksi Mahkamah Pidana Internasional.
BHRN secara khusus memuji keputusan Dewan Eropa "yang mengadopsi sanksi tambahan terhadap pejabat militer senior dan penjaga perbatasan yang terlibat dalam apa yang disebut-sebut PBB sebagai genosida terhadap orang-orang Rohingya".
Hal itu menunjukkan bahwa kepemimpinan Uni Eropa telah memainkan peran kunci dalam upayanya di Dewan Hak Asasi Manusia PBB.
“Sekarang adalah waktu yang tepat bagi UE untuk meningkatkan upaya-upaya ini, termasuk membantu memastikan mekanisme independen yang baru saja dimandatkan," tegas BHRN.
"Perundingan Komite Kelima di Majelis Umum pekan ini sangat penting. Uni Eropa, OKI, dan lainnya harus berdiri teguh dalam menghadapi setiap upaya yang ingin menggagalkan mekanisme," tambah pernyataan tersebut.
Menurut Amnesty International, lebih dari 750.000 pengungsi Rohingya, kebanyakan perempuan dan anak-anak telah melarikan diri dari Myanmar setelah tentara Myanmar melancarkan kekerasan ke kelompok minoritas itu.
Rohingya, yang digambarkan oleh PBB sebagai orang-orang yang paling teraniaya di dunia, telah menghadapi sejumlah serangan sejak puluhan orang tewas dalam kekerasan komunal pada 2012.
PBB mencatat adanya pemerkosaan massal, pembunuhan, pemukulan brutal dan penghilangan paksa yang dilakukan oleh militer.
Dalam laporannya, penyelidik PBB mengatakan bahwa pelanggaran tersebut termasuk kejahatan kemanusiaan.