İqbal Musyaffa
22 Maret 2019•Update: 23 Maret 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Indonesia (BI) dalam dua bulan ke depan siap untuk meluncurkan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) yang akan menjadi standar penggunaan QR Code dalam transaksi pembayaran di Indonesia.
Dengan QRIS ini, maka setiap layanan QR Code yang ada di perbankan bisa digunakan dalam jaringan QR Code milik perusahaan teknologi finansial (fintech), begitu pun sebaliknya. Hal ini bertujuan untuk menghapuskan eksklusivitas layanan QR Code dari fintech ataupun perbankan.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan nantinya setiap perbankan dan merchant hanya akan menggunakan satu mesin pemindai QR Code untuk bertransaksi.
Standardisasi tersebut bertujuan untuk memudahkan transaksi pembayaran menggunakan QR Code.
“Kami sudah melakukan pilot project dengan penerbit uang elektronik bank dan non-bank serta melibatkan 68 merchant setelah membangun QRIS ini,” ungkap Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Dia menambahkan penggunaan QR Code untuk pembayaran akan diperluas dalam uji coba kedua dengan memperluas merchant yang bisa melayani transaksi dengan QR Code ini.
Perry juga menjelaskan penggunaan QR Code tidak hanya bisa dilakukan untuk bertransaksi belanja, namun juga bisa digunakan untuk menyalurkan bantuan sosial (bansos), moda transportasi, maupun digunakan di pemerintah daerah.
“Nanti kita akan lebih efisien dalam transaksi sistem pembayaran sekaligus juga memperkuat program elektronifikasi yang selama ini kami luncurkan,” tambah dia.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Gubernur BI Sugeng mengatakan dalam uji coba tahap kedua, BI akan memperluas wilayah jangkauan serta jumlah penerbit dan merchant untuk standardisasi QR code, termasuk juga interkoneksinya dengan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
"Uji coba dilakukan di beberapa wilayah, antara lain supaya kita akan lihat keandalannya, dan pengujian skenario yang lebih luas,” jelas Sugeng.
Sugeng juga menjelaskan uji coba dilakukan untuk mencari jalan keluar bila terjadi kendala seperti sinyal lemah, regulasi bila terjadi sengketa pembayaran seperti kegagalan pendebetan, dan kendala lainnya.
Menurut dia, uji coba tahap kedua ini dilakukan untuk memenuhi prinsip-prinsip perlindungan konsumen dalam bertransaksi yang menjadi prinsip utama.