İqbal Musyaffa
02 November 2018•Update: 02 November 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Indonesia (BI) akan menerbitkan instrumen moneter Sukuk BI yang akan dibahas pada rapat dewan gubernur bang sentral dalam waktu dekat.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan sukuk akan diterbitkan dengan underlying Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) milik BI yang diterbitkan pemerintah dengan tenor 1 tahun, 9 bulan, dan 6 bulan.
“Instrumen Sukuk BI untuk manajemen likuiditas sehingga semakin memperkaya instrumen moneter berbasis sukuk yang sudah ada,” jelas Perry Warjiyo di Jakarta, Jumat.
Dia menambahkan dengan underlying yang tenornya lebih jangka panjang tersebut bank sentral akan menerbitkan Sukuk BI dengan jangka waktunya 2 minggu, 1 bulan, 3 bulan.
Perry melanjutkan Sukuk BI bisa digunakan oleh perbankan sebagai alternatif untuk manajemen likuiditas.
“Dan bagi BI bisa digunakan sebagai instrumen moneter,” kata dia.
Instrumen Sukuk B, menurut Perry, bisa diperdagangkan di pasar sekunder oleh perbankan syariah ataupun konvensional.
“Sukuk BI semakin memperkaya instrumen moneter rupiah,” lanjut dia.
Sukuk BI, kata Perry, adalah yang pertama kali akan BI luncurkan guna memperkaya instrumen moneter berbasis syariah.
“Kita juga sudah terbitkan peraturan sertifikat deposito syariah yang bisa digunakan oleh perbankan untuk memobilisasi dana lebih,” imbuh Perry.
Selain itu, BI juga sudah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia tentang lindung nilai berbasis syariah dengan bentuk forward agreement secara sederhana ataupun kompleks.
“Ini bisa digunakan oleh kalangan dunia usaha dan perbankan untuk lindung nilai rupiah terhadap risiko nilai tukar,” ucap dia.