İqbal Musyaffa
21 Februari 2019•Update: 21 Februari 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Indonesia memutuskan untuk tetap mempertahankan suku bunga kebijakan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 6 persen, suku bunga deposit facility sebesar 5,25 persen dan suku bunga lending facility sebesar 6,75 persen.
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan dengan keputusan tersebut, maka stance kebijakan BI adalah tetap konsisten untuk memperkuat stabilitas eksternal serta mengendalikan defisit transaksi berjalan (CAD) dalam batas aman.
Dia menjelaskan stabilitas eksternal bisa diukur melalui kondisi neraca pembayaran Indonesia dengan mengendalikan CAD serta meningkatkan surplus neraca modal.
“Kita juga tetap mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik,” ungkap Perry dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Perry menambahkan keputusan untuk mempertahankan suku bunga tersebut merupakan salah satu bagian koordinasi bank sentral dengan pemerintah untuk mengendalikan CAD yang pada tahun 2018 berada di level 2,98 persen dari PDB.
“Untuk 2019 CAD kita arahkan ke level 2,5 persen PDB. Dengan mempertahankan BI rate tentu saja menjadi bagian kita menjaga permintaan domestik,” tambah Perry.
Perry melanjutkan pada sisi lain, pemerintah terus menempuh kebijakan dalam sisi sektor riil untuk mendorong ekspor termasuk kebijakan untuk mendorong ekspor, pengembangan industri 4.0, pemangkasan prosedur perizinan, peningkatan investasi, sampai pemberian tax holiday.
“Kita juga berkoordinasi dengan pemerintah untuk mendorong sektor pariwisata, program B20, serta hilirisasi SDA jadi satu kesatuan untuk mengendalikan CAD,” urai Perry.
Perry mengatakan keputusan mempertahankan BI rate juga menjadi upaya untuk mempertahankan daya tarik aset keuangan domestik baik dampak kebijakan suku bunga secara riil, perbedaan suku bunga dalam dan luar negeri, ataupun varitas suku bunga nominal akan tetap menarik.
“Sehingga aliran modal asing masuk akan terus berjalan,” lanjut dia.