İqbal Musyaffa
13 Januari 2018•Update: 14 Januari 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Indonesia kembali menegaskan bahwa seluruh mata uang virtual termasuk bitcoin sama sekali tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Indonesia.
Hal tersebut sesuai dengan pengaturan yang ada di dalam undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Agusman menjelaskan dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap transaksi keuangan yang mempunyai tujuan pembayaran atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang ataupun transaksi keuangan lainnya di seluruh wilayah Indonesia wajib menggunakan rupiah.
“Pemilikan virtual currency sangat berisiko dan sarat spekulasi karena tidak ada otoritas yang bertanggung jawab,” tegas Agusman, Sabtu.
Selain itu, Agusman juga menambahkan mata uang virtual tidak memiliki administrator resmi serta tidak memiliki underlying asset yang mendasari harga mata uang virtual tersebut.
“Nilai perdagangannya juga sangat fluktuatif sehingga rentan terhadap risiko bubble (penggelembungan) dan juga rawan digunakan sebagai sarana pencucian uang dan pendanaan terorisme,” tambah dia.
Dengan begitu, mata uang virtual lanjut Agusman, dapat memengaruhi kestabilan sistem keuangan dan merugikan masyarakat.
“Oleh karena itu, BI memperingatkan kembalik kepada seluruh pihak agar tidak menjual, membeli, ataupun memperdagangkan virtual currency,” Agusman menekankan.
Bank Indonesia selaku bank sentral yang memiliki otoritas daam mengatur sistem pembayaran juga sudah melarang seluruh penyelenggara jasa sistem pembayaran dan penyelenggara teknologi finansial di Indonesia baik itu bank ataupun nonbank untuk memproses transaksi pembayaran menggunakan mata uang virtual.
“Ini sudah diatur dalam Peraturan BI nomor 18 tahun 2016 tentang penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran dan juga dalam Peraturan BI nomor 19 tahun 2017 tentang penyelenggaraan teknologi finansial,” imbuh Agusman.
Ia juga mengatakan bahwa Bank Indonesia sebagai otoritas di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan dan sistem pembayaran selalu berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, perlindungan konsumen, dan mencegah praktik-praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Sebelumnya, dalam berbagai kesempatan Bank Indonesia juga sudah menyampaikan kepada masyarakat agar berhati-hati dalam menyikapi perkembangan mata yang virtual terutama dalam penggunaannya untuk transaksi guna menghindari risiko yang dapat merugikan masyarakat.
Gubernur BI Agus Martowardojo pernah menegaskan agar masyarakat tidak menganggap enteng risiko dari setiap transaksi bitcoin dan mata uang virtual lainnya.