Iqbal Musyaffa
06 Januari 2020•Update: 06 Januari 2020
JAKARTA
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan mengeluarkan pengumuman resmi terkait pemeriksaan kasus gagal bayar premi yang terjadi di asuransi Jiwasraya pada Rabu, 8 Januari mendatang.
Kepala BPK Agung Firman Sampurna mengatakan telah melakukan komunikasi yang intensif dengan Kejaksaan Agung untuk melakukan investigasi.
“(Pengumuman) akan kita lakukan bersama-sama dengan Jaksa Agung, Wakil Ketua BPK, dan pimpinan auditor negara IV hari Rabu nanti,” kata Agung di Jakarta, Senin.
Agung mengatakan semua indikasi terkait permasalahan di Jiwasraya akan disampaikan kepada publik secara terbuka.
Sebagai informasi, masalah Jiwasraya berawal saat perusahaan menunda pembayaran klaim produk asuransi ‘Saving Plan’ sebesar Rp802 miliar pada Oktober 2018.
Produk tersebut disalurkan melalui beberapa bank seperti PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN), PT Bank ANZ Indonesia, PT Bank QNB Indonesia Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank KEB Hana, PT Bank Victoria Tbk, dan PT Bank Standard Chartered Indonesia.
Dalam surat yang beredar kala itu, Jiwasraya menyatakan pemenuhan pendanaan untuk pembayaran masih diproses.
Perusahaan kemudian menawarkan pemegang polis untuk memperpanjang jatuh tempo hingga satu tahun berikutnya.
Namun, masalah justru bertambah saat Jiwasraya menyampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait kebutuhan dana Rp32,98 triliun untuk memperbaiki permodalan sesuai ketentuan minimal yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau risk based capital (RBC) 120 persen.
Kejaksaan Agung telah mencekal 10 orang agar tidak bepergian ke luar negeri terkait dugaan korupsi di Jiwasraya.