Muhammad Latief
12 Oktober 2017•Update: 12 Oktober 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Dewan Energi Nasional (DEN) meminta Kementerian Keuangan untuk mengkaji kemungkinan memberi insentif bea masuk bio etanol, untuk mendukung pencampuran Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan bahan bakar nabati tersebut, Kamis.
“Bioetanol perlu diatur cukainya, terutama untuk fuel grade, supaya tidak ada kontradiksi,” ujar anggota DEN Syamsir Abduh.
Bahan bakar yang bisa dicampur dengan etanol mensyaratkan kadar RON 92 ke atas. Di Indonesia, jenis BBM yang memenuhi kriteria ini adalah Pertamax, sehingga memunculkan istilah biopertamax.
Salah satu kendala pencampuran bahan bakar tersebut adalah harga jualnya yang lebih tinggi dibanding Pertamax 92, mencapai sekitar Rp1-2 ribu. Karena itu, Pertamina harus menambahkan biaya dalam produksinya.
Pertamina sendiri sudah menyatakan sikap untuk mendukung program ini. DEN juga akan membicarakan ini dengan dunia usaha dan kementerian terkait.
Pertama adalah Kementerian Keuangan, untuk membahas soal insentif bio etanol agar harga biopertamax bisa diturunkan sehingga lebih kompetitif.
Dengan kalangan usaha, akan dibuka pembicaraan dengan Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana migas) tentang penyediaan nozzle biopertamax di SPBU.
Selain itu juga dengan Kementerian Pertanian dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk membicarakan kemungkinan pengembangan lahan bio energi di Indonesia.
Pengembangannya bisa menggunakan lahan hutan dengan sistem pinjam pakai atau sewa.
Di Indonesia, produksi etanol baru bisa dimanfaatkan untuk industri makanan dan minuman beralkohol. Untuk bisa digunakan sebagai campuran bahan bakar, kadar etanolnya harus mencapai 99,5 persen, sehingga harus diproduksi di pabrik khusus.
Anggota DEN, Rinaldy Dalimi, bio etanol tersebut bisa didatangkan dari Thailand dengan skema swap. Thailand mengirimkan bio etanol, sedangkan Indonesia mengirimkan biodiesel.