Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah akan mengubah sejumlah aturan mengenai insentif fiskal untuk meningkatkan investasi di dalam negeri.
Keputusan ini diambil setelah Presiden Joko Widodo meminta menterinya mengevaluasi sejumlah insentif yang diberikan agar para investor semakin mudah menanamkan modalnya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada empat aturan insentif yang akan diubah di antaranya meliputi tax allowance, tax holiday, investasi di sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan pemberian insentif untuk perusahaan di sektor pelatihan vokasi.
Untuk insentif Tax Allowance yang bisa memangkas pajak sebesar 30 persen, Sri Mulyani mengatakan Presiden Joko Widodo meminta agar kelompok industri yang mendapatkan fasilitas tersebut diperluas kembali.
"Sekarang ini yang diatur dalam PP 18/2015 dan PP 9/2016 tentang Tax Allowance, sampai saat ini hanya 145 bidang usaha saja," ujar Sri Mulyani di Kantor Presiden pada Selasa.
Menurut Sri Mulyani Tax Allowance yang telah diatur sejak 10 tahun lalu tersebut tidak menarik bagi para sektor industri yang ada selama ini.
Itu sebab, Pemerintah akan memberikan kepastian dan penyederhanaan kembali dalam aturan insentif tax allowance tersebut.
"Tahun lalu hanya 9 perusahaan yang mendapat tax allowance, tahun 2016 hanya 25 perusahaan, tahun sebelumnya bahkan lebih sedikit," jelas dia.
Mengenai aturan insentif tax holiday, Menteri Keuangan menyatakan selama ini insentif untuk perusahaan teknologi informasi dengan nilai minimal Rp 1 triliun atau Rp 500 miliar mendapatkan fasilitas pengurangan Pph 10 - 100 persen.
Kata dia aturan ini nantinya akan diubah menjadi lebih pasti dalam memberikan angka pengurangan pajak dan lamanya jangka waktu pemerintah memberikan tax holiday.
"Jangka waktunya dibuat setara seperti negara tetangga. Jangka waktunya diperpanjang seperti Thailand sampai 30 tahun," tambah dia.
Sementara untuk investor seperti perusahaan modal ventura yang menanamkan investasinya ke UMKM dan perusahaan 'start up' khususnya di sektor digital dan e-commerce akan mendapatkan fasilitas berupa laba yang didapatkan perusahaan itu tidak akan dikenakan Pph.
"Kami akan mengembangkan ini agar minat investasi di sisi sektor UKM, utamanya dalam membiayai start up capital, bisa ditingkatkan,"
Pemerintah juga kata dia, akan memberikan fasilitas Pph terhadap perusahaan di sektor vokasi yang memberikan pelatihan bagi tenaga kerja di Indonesia.
"Kegiatan research and development maupun pelatihan tenaga kerja diperbolehkan untuk melakukan tax deduction dari apa yang telah mereka keluarkan, bisa 200 persen," pungkas dia.
news_share_descriptionsubscription_contact


