03 Agustus 2017•Update: 04 Agustus 2017
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah dianggap gagap mengantisipasi perkembangan dunia digital, kata Presidium Masyarakat Transportasi Indonesia, Muslih Zainal Asikin dalam diskusi publik Quo Vadis Transportasi Umum Berbasis Aplikasi, Kamis. Saat menghadapi permasalahan terkait dengan transportasi umum berbasis aplikasi, kata Muslih, pemerintah malah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 26/2017 yang menambah rumit situasi.
Dalam Permenhub No. 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek itu, ada beberapa poin yang dinilai Muslih “berlawanan dengan rasa keadilan, pelayanan, dan aspirasi masyarakat”.
Poin-poin itu, kata Muslih, adalah soal tarif batas atas dan batas bawah yang ditetapkan oleh pemerintah, pengalihan kepemilikan kendaraan, dan soal kuota angkutan yang boleh beroperasi. Muslih pun menyarankan, “Pemerintah harus merevisi Permenhub untuk menyelamatkan wibawanya.”
Gagapnya pemerintah dalam menghadapi booming angkutan online dikarenakan Indonesia belum punya grand design untuk menghadapi era digital, kata Direktur Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Enny Sri Hartati.
Menurut Enny, ekonomi digital adalah jaminan meningkatkan produktivitas dan efisiensi untuk berbagai bidang. Jika perjalanannya di Indonesia tidak dipandu sebuah grand design yang menyeluruh, maka Indonesia malah akan kehilangan manfaat dari perkembangan ekonomi.
Polemik seperti ini pernah terjadi saat ada benturan antara para operator transportasi konvensional dengan online beberapa waktu lalu. Para pengemudi transportasi konvensional seperti taksi, angkutan perkotaan (angkot), ojek pangkalan, dan bus kota menggelar demonstrasi yang tak jarang berujung bentrokan dengan para pengemudi angkutan online.
Meski akhirnya mengeluarkan Permenhub No. 26/2017, Enny merasa masih ada beberapa hal yang kurang tepat. Apalagi transportasi online pada dinamikanya juga mengembangkan layanan di bidang lain, seperti pariwisata, kuliner, dan finansial.
Maka, Enny berharap aturan yang meregulasi penyedia jasa transportasi online ini tidak hanya Kemenhub saja, “tapi seharusnya lintas kementerian. Grand design [mampu] memetakan peran aplikasi ini pada banyak sektor.”