Muhammad Nazarudin Latief
07 November 2017•Update: 07 November 2017
JAKARTA (AA)-- Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) memulai penyelidikan atas beberapa barang impor dari Tiongkok, Korea Selatan, Taiwan yang terindikasi dumping.
“Ada indikasi kerugian yang dialami oleh industri dalam negeri akibat impor dari negara-negara tersebut,” ujar Ketua KADI, Ernawati dalam siaran persnya, Selasa.
Produk pertama yang terindikasi dumping adalah baja lembaran lapis timah (tinplate) asal Tiongkok, Korea Selatan, dan Taiwan. Penyelidikan ini dimohonkan oleh PT. Latinusa Tbk. Pemohon mengajukan peninjauan kembali pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) terhadap impor produk tinplate .
Produk berikutnya dari Tiongkok adalah spin drawn yarn (SDY) yang dilaporkan oleh Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSYFI). Total impor SDY pada 2014 sebesar 24.551 ton dan mengalami penurunan pada tahun 2015 menjadi 15.894 ton.
Namun impor kembali meningkat pada 2016 menjadi sebesar 24.426 ton dan sebagian besar impor berasal dari negara yang dituduh dumping. Produk dari Tiongkok ini bahkan pada 2016 mencapai 56,9% dari total impor.
KADI telah menyampaikan informasi dimulainya penyelidikan kepada industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen dari Tiongkok yang diketahui, dan perwakilan pemerintahan negara yang dituduh.
KADI juga mulai menyelidiki pengenaan BMAD terhadap produk impor I dan H Section dari Tiongkok. Barang-barang tersebut diindikasikan masih dumping dan kerugian industri dalam negeri akibat barang impor I dan H section.