İqbal Musyaffa
08 November 2017•Update: 08 November 2017
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Sejumlah konsumen mengeluhkan gagal saat registrasi kartu sim.
Seperti dikatakan Direktur Jenderal Pendudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh, kegagalan itu terjadi karena pemilik kartu sim mempunyai KTP ganda dengan alamat berbeda.
“Sekarang kan kita sedang menuju single identity number,” ujar dia, Selasa, di Jakarta.
Pemerintah, ujar Zudan, sudah memblokir data masyarakat yang mempunyai KTP ganda, kemudian mensinkronkannya menjadi satu nomor induk kependudukan.
Kegagalan registrasi lainnya, ujar Zudan, terjadi karena nomor kartu keluarga (KK) sudah tidak berlaku.
Ketika berganti tempat tinggal atau ada anggota keluarga meninggal dunia, secara otomatis akan keluar KK baru dengan nomor berbeda.
Apabila nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor KK pelanggan sama dengan data yang ada di Kementerian Dalam Negeri, maka dipastikan bisa melakukan registrasi.
“Bagi yang registrasinya gagal bisa datang ke Dinas Dukcapil di daerahnya untuk menanyakan NIK dan nomor KK yang benar,” jelas Zudan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ahmad Ramli mengatakan kegagalan registrasi juga bisa terjadi karena mengirim pesan pendek tak sesuai format.
Pelanggan yang gagal registrasi dapat mendatangi gerai operator seluler untuk membantu proses pendaftaran.
Hingga saat ini, kata Ahmad, jumlah registrasi yang gagal mencapai 20 persen.
Kegagalan registrasi paling banyak terjadi pada 31 Oktober, seiring maraknya isu bahwa itu hari terakhir pendaftaran. Padahal justru itu hari pertama pendaftaran hingga 28 Februari mendatang.
“Sistem sempat error karena banyak yang registrasi pada hari itu,” ujar Ramli.