Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah punya pekerjaan rumah berat untuk memperbaiki kebijakan-kebijakan yang tidak pro-investasi agar bisa mengembalikan performa penanaman modal asing, ujar Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong, Selasa.
Menurut Lembong, realisasi investasi di kuartal III-2018 menurun karena adanya penundaan beberapa proyek, yang seharusnya digarap pada kuartal II dialihkan menjadi kuartal III. Selain itu, ada kebijakan stimulus investasi yang tidak optimal.
“Seperti tax holiday yang hanya 3 persen, kriterianya terlalu ketat dan bidang usaha yang sempit. Itu tidak nendang, tidak bisa menstimulasi investasi,” ujar Lembong saat menjelaskan realisasi investasi kuartal III/2018 di Jakarta.
Realisasi investasi kuartal III/2018 melambat signifikan hingga minus 1,6 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. BKPM mencatat investasi hanya mencapai Rp173,8 triliun, lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu dengan capaian Rp176,6 triliun.
Ini karena investasi asing merosot hingga 20,2 persen dari Rp111,7 triliun menjadi Rp89,1 triliun. Meski penanaman modal dalam negeri (PMDN) naik signifikan hingga 30 persen sebesar Rp84,7 triliun, namun tidak berdampak signifikan.
Total realisasi investasi menjadi negatif, kata Lembong, karena besarnya peran modal asing dalam struktur investasi di Indonesia. Selama semester I/2018, investasi asing berperan hingga 54,86 persen dari total investasi.
Khusus pada kuartal III/2018, modal asing berperan hingga 51,27 persen.
Menurut Lembong, bauran antara stimulus investasi yang tidak optimal dan instabilitas situasi ekonomi global membuat kondisi investasi Indonesia makin berat. Ditambah gejolak mata uang rupiah dan kenaikan suku bunga The Fed.
Kebijakan yang “nendang”
Menurut Lembong, dia akan mendorong tax holiday lebih mempunyai daya jual pada investor. Yaitu kebijakan baru yang mencakup lebih banyak sektor dan menderegulasi kebijakan lain.
Tax holiday kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 35/PMK.03/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Dalam aturan tersebut, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan pajak dalam jangka waktu 1-20 tahun pada investor yang menanamkan modalnya minimal Rp500 miliar.
Bagi investor yang berencana menanamkan modal sebesar Rp500 miliar hingga kurang dari Rp1 triliun, akan dibebaskan dari pajak selama lima tahun. Selanjutnya, setiap investasi dengan nilai Rp1 triliun hingga kurang dari Rp5 triliun, akan terbebas dari pajak selama tujuh tahun.
Kemudian investor bisa mendapatkan pembebasan pajak selama 10 tahun untuk setiap nilai investasi Rp5 triliun hingga kurang dari Rp15 triliun. Untuk modal Rp15 triliun hingga kurang dari Rp30 triliun akan terbebas dari pajak selama 15 tahun.
Batas waktu maksimal tax holiday selama 20 tahun akan diberikan pada setiap penanaman modal dengan nilai minimal Rp30 triliun.
Menurut Lembong, batas investasi minimum ini masih terlalu tinggi, sehingga tidak dapat menjaring kegiatan usaha level menengah.
Selain itu, sektor juga harus diperluas, karena dari 17 sektor industri pioneer, hanya bisa menjaring 150 bidang usaha. Padahal jumlah usaha domestik mencapai 15.000 unit.
“Ini sudah sangat mendesak untuk menerbitkan kebijakan yang nendang. Dalam jangka pendek bisa meningkatkan realisasi investasi pada triwulan IV dan I/2019,” ujar dia.
Pemerintah menurut Lembong saat ini berpandangan bahwa investasi dan ekspor adalah kunci untuk mendongkrak perekonomian nasional.
“Tidak mungkin ada ekspor jika sebelumnya tidak ada investasi.”
Pemerintah juga akan merevisi daftar negatif investasi (DNI). Lembong mengaku sudah melakukan pembicaraan dengan berbagai asosiasi usaha dari beragam kawasan untuk mengenali bidang-bidang usaha prioritas yang masih diminati.
Saat ini Indonesia melarang modal asing masuk pada 20 bidang usaha, seperti yang tercantum pada Perpres No. 44/2016 tentang Daftar Usaha yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Usaha-usaha yang dilarang itu termasuk budidaya ganja, penangkapan ikan tertentu, pengangkatan muatan kapal tenggelam, pemanfaatan koral, industri chlor alkali, industri bahan aktif pestisida, industri bahan perusak ozon, minuman keras, anggur dan malt.
Masih banyak harapan
Prospek mengembalikan momentum investasi masih besar, kata Lembong. Salah satunya adalah perjanjian kerja sama ekonomi komprehensif/Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) dengan Australia yang diyakini membawa dampak multi-efek bahkan menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru.
Dalam perjanjian ini, akan dibuka investasi bidang pendidikan vokasi hingga 100 persen yang akan mengatasi skillshortage tenaga kerja lokal yang bisa menghambat prospek di berbagai bidang.
“Kita kekurangan tenaga kerja terampil di sektor teknologi, pariwisata, otomotif dan transportasi. Investasi di pendidikan vokasi ini akan mengatasi missmatch skill tenaga kerja kita,” ujar dia.
Peluang lain pada proyek dalam hasil KTT One Belt One Road (OBOR) di China, Mei lalu yang sempat tertunda. Untuk kerja sama ini, pemerintah menyiapkan sejumlah proyek infrastruktur senilai USD201,6 miliar atau sekitar Rp2.700 triliun.
Proyek-proyek tersebut tersebar di tiga provinsi, yakni Sumatera Utara, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara, ketiganya bisa terhubung langsung dengan China melalui Laut China Selatan.
Di Sumatera Utara proyeknya adalah pembangunan Kuala Tanjung Internasional Hub Port and Industrial Estate, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangke, Kuala Namu International Airport and Aerocity, Danau Toba MICE dan Pariwisata senilai Rp 1.148,2 triliun.
Di Kalimantan Utara, akan dikembangkan kawasan industri Klaster Smelter Alumina dan Alumunium, Klaster Energi, kawasan industri dan pelabuhan internasional Tanah Kuning. Selain itu juga pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Air Bulungan yang memiliki potensi hingga 6.600 MW. Nilai proyek-proyek tersebut mencapai Rp612,4 triliun.
Sedangkan di Sulawesi Utara, proyek investasi yang ditawarkan senilai Rp925,1 triliun untuk investasi di Pelabuhan Internasional Bitung, Kawasan Industri Bitung, dan Manado dan Lembe MICE dan Pariwisata.
“Sejauh ini proyek OBOR paling jelas visinya. Pemerintah terus komitmen untuk proyek itu,” ujar Lembong.
“Bayangan saya kalau kita bisa hingga sisa 2019, bisa kembalikan pertumbuhan investasi double digit rupiah nominal,” tegas dia.
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudistira mengatakan faktor internal masih dominan menjadi penyebab realisasi investasi yang negatif.
Padahal sudah ada 16 paket kebijakan pemerintah yang dikeluarkan untuk mendorong investasi.
“Komitmennya banyak, tapi realisasinya rendah,” ujar dia.
Hambatan lain ada di pemerintah daerah dan biaya logistik. Sering terjadi, investasi dihambat oleh regulasi daerah dan belum ada sinkronisasi dengan kebijakan di tingkat pusat. Karena itu, meski DNI diperlonggar, investor masih tetap berpikir panjang jika akan berinvestasi di daerah.
Biaya logistik di Indonesia mencapai 25 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB), dan infrastruktur di kawasan industri belum optimal, kata Bhima.
“Itu karena skala prioritasnya agak miss. Harusnya fokus pada infrastruktur di kawasan industri dulu. Dua titik fokus itu yang perlu perbaikan,” ujar dia.
Direktur Penelitian Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal menilai revisi tax holiday sangat menarik bagi dunia usaha. Namun langkah tersebut bukan kebijakan tunggal, ujar Faisal, harus ada stimulus lain agar investor masuk ke Indonesia.
Masalah pertama pemerintah harus mengatasi masalah biaya produksi yang tinggi di Indonesia dengan menjaga stabilitas harga barang yang digunakan dalam produksi.
Dengan stabilitas harga, maka pengusaha bisa membuat perencanaan yang ajeg dalam periode produksi tertentu, termasuk listrik dan bahan bakar minyak, tukas dia.
news_share_descriptionsubscription_contact

