Erric Permana
14 April 2020•Update: 15 April 2020
JAKARTA
Pemerintah sudah memutuskan untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparat Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri dengan posisi eselon III ke bawah.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Presiden Joko Widodo memutuskan eselon III akan mendapatkan THR dari gaji pokok serta tunjangan yang melekat.
Selain itu pensiunan juga kata dia akan akan tetap mendapatkan THR karena merupakan kelompok rentan.
"Jadi THR akan dilakukan sesuai dengan siklusnya," kata Sri Mulyani dalam rapat sidang kabinet paripurna pada Selasa.
Menurut Menteri Sri Mulyani, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden mengenai tidak diberikannya THR kepada pejabat negara dan eselon I serta eselon II.
"Seperti presiden wapres, para menteri, DPR, MPR, DPD kepala daerah pejabat negara tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani.
Pada minggu lalu, Sri Mulyani mengatakan anggaran untuk THR sudah disediakan, namun untuk pejabat negara seperti menteri, anggota DPR, termasuk pejabat eselon 1 dan 2 akan ditetapkan oleh Presiden secara langsung.