JAKARTA
Tobacco Control Support Center – Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (TCSC IAKMI) mengapresiasi langkah pemerintah menaikkan tarif cukai hasil tembakau.
Meski begitu, Ketua TCSC IAKMI Sumarjati Arjoso menilai kenaikan tarif cukai tersebut belum cukup ideal untuk menurunkan sebaran atau prevalensi merokok, khususnya di kalangan anak dan perempuan.
“Pemerintah seharusnya menaikkan cukai rokok sebesar 25 persen, harga jual eceran naik sebesar 57 persen, dan melarang penjualan rokok batangan agar lebih efektif membuat rokok sungguh-sungguh tidak terjangkau,” ungkap Sumarjati, dalam keterangan resmi, Jumat.
Selain itu, dia juga menyayangkan dibatalkannya simplifikasi cukai oleh pemerintah walaupun celah tarif diperkecil.
Menurut Sumarjati, penyerderhanaan struktur tarif cukai hasil tembakau secara merata akan menjadi instrumen yang ideal untuk meningkatkan penerimaan negara sekaligus penurunan konsumsi rokok di masyarakat.
Sementara itu, Ketua IAKMI Ede Surya Darmawan menegaskan bahwa sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk mengutamakan kesehatan publik untuk bisa mencapai target rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2020-2024 sekaligus bisa menikmati bonus demografi yang ada.
Ede mengatakan angka prevalensi merokok nasional sebesar 29 persen menempatkan Indonesia sebagai pasar rokok tertinggi ketiga di dunia setelah China dan India (WHO).
Berdasarkan laporan Riset Kesehatan Dasar tahun 2018, prevalensi perokok usia 15 tahun ke atas di Indonesia sebesar 33,8 persen dengan 62,9 persen di antaranya adalah laki-laki.
Konsumsi rokok pada perokok usia 10-18 tahun juga mengalami peningkatan sebesar 1,9 persen dalam jangka waktu 5 tahun (2013 - 2018), bahkan seorang anak sudah mulai merokok sejak usia sekolah dasar berdasarkan data Atlas Tembakau 2020.
“Ini karena harga rokok yang murah, bisa dibeli secara batangan, dan tidak ada larangan yang tegas bagi anak-anak untuk membeli rokok,” jelas dia.
Ede mengatakan saat ini harga jual eceran rokok di Indonesia masih tergolong rendah di bawah Rp2000 per batang, dibandingkan dengan beberapa negara lain seperti India, Thailand, Filipina, Singapura, dan Jepang.
“Peningkatan tarif cukai dan harga rokok yang mahal bisa peningkatan penerimaan negara, mengingat harga rokok di Indonesia merupakan yang paling murah di kawasan regional,” ungkap Ede.
Sebagai informasi, Menteri Sri Mulyani menetapkan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau mulai 1 Februari 2021 dengan besaran rata-rata 12,5 persen.
Dia menjelaskan besaran kenaikan tarif CHT berbeda antar jenis dan golongan.
Kenaikan CHT tertinggi ditetapkan untuk industri yang memproduksi sigaret putih mesin golongan I sebesar 18,4 persen menjadi Rp935 per batang.
Kemudian untuk sigaret putih mesin golongan IIA mengalami kenaikan tarif CHT sebesar 16,5 persen menjadi Rp565 per batang dan tarif CHT untuk sigaret putih mesin golongan IIB naik 18,1 persen menjadi Rp555 per batang.
“Untuk tarif CHT sigaret kretek mesin golongan I naik 16,9 persen menjadi Rp865 per batang,” jelas Menteri Sri Mulyani.
Kemudian tarif CHT sigaret kretek mesin IIA naik 13,8 persen menjadi Rp535 per batang dan kenaikan CHT sigaret kretek mesin IIB naik 15,4 persen menjadi Rp525 per batang.
“Untuk industri dengan produksi jenis sigaret kretek tangan tarif cukainya tidak berubah karena memiliki unsur tenaga kerja yang besar,” kata dia.
Dengan begitu, besaran tarif cukai untuk jenis sigaret kretek tangan golongan I tetap Rp425 per batang, golongan IIA tetap Rp300 per batang, golongan IIB tetap Rp200 per batang, dan golongan III tetap Rp110 per batang.
“Harga banderol atau harga jual eceran rokok di pasaran sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok tersebut,” kata Menteri Sri Mulyani.
Menurut dia, dengan kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini maka harga jual rokok akan menjadi lebih mahal dengan meningkatnya affordability index rokok dari 12,2 persen menjadi 13,7 hingga 14 persen sehingga semakin tidak bisa terbeli.
Menteri Sri Mulyani menjelaskan pada tahun 2021 target penerimaan negara dari cukai hasil tembakau ditetapkan sebesar Rp173,78 triliun.