Erric Permana
23 April 2019•Update: 23 April 2019
Erric Permana
BOGOR
Pemerintah mengaku masih akan mengkaji revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun tentang pengupahan.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan setelah adanya keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu 2019, pemerintah akan langsung melakukan kajian terhadap aturan upah buruh tersebut.
Hanif mengakui sudah mendapatkan masukan mengenai revisi PP tersebut.
"Kalau aspirasi yang pernah disampaikan kepada saya lebih kepada soal peran Dewan Pengupahan [ dalam PP tersebut]," jelas Hanif di Istana Bogor, Jawa Barat
Padahal, menurut dia, tersebut memberikan kepastian bagi dunia usaha dan juga para pekerja.
"Kepastian kepada pekerjanya karena setiap tahun regardless apa pun upahnya naik. Enak banget itu tidak usah demo," tambah dia.
Dalam kampanyenya calon presiden petahana Joko Widodo mengaku akan merevisi peraturan pemerintah tersebut.
Jokowi – panggilan Presiden – mengaku akan membentuk tim untuk mengkaji revisi aturan mengenai upah buruh itu.