Iqbal Musyaffa
19 November 2020•Update: 20 November 2020
JAKARTA
Pemerintah sedang menggodok 44 aturan pelaksana undang-undang Cipta Kerja yang terdiri dari 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga menyerap aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan agar RPP dan RPerpres tersebut sesuai dengan kebutuhan semua kelompok masyarakat.
Dia mengatakan beberapa hal yang dibahas terkait implementasi UU Cipta Kerja di bidang perpajakan, termasuk tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) serta rencana pendirian Lembaga Pengelolaan Investasi (LPI).
“Tujuan ketentuan perpajakan disinergikan ke dalam UU Cipta Kerja adalah agar meningkatkan investasi di tengah perlambatan perekonomian global,” jelas Menteri Sri Mulyani dalam diskusi virtual, Kamis.
Menteri Sri Mulyani menambahkan selama ini Indonesia hanya unggul dari sisi besaran pasar saja, sementara dari sisi daya saing masih tertinggal dari negara lain, sehingga harus melakukan transformasi khususnya di bidang ekonomi ke arah yang lebih positif dan punya nilai tambah.
“Kami membuat omnibus law perpajakan karena ini (soal pajak) sangat menentukan daya tarik (bagi investor) untuk menanamkan modal, tak hanya untuk orang asing saja, tapi juga orang Indonesia (yang ingin berinvestasi),” lanjut dia.
Menteri Sri Mulyani melanjutkan pada saat yang sama juga telah disiapkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja mengenai Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau Sovereign Wealth Fund (SWF).
Peraturan pelaksana ini terdiri dari permodalan, tata kelola, dan perpajakan yang akan membantu optimalisasi nilai investasi pemerintah dengan meningkatkan alternatif pembiayaan melalui investasi asing langsung dan memberikan kepastian hukum.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penyusunan UU Cipta Kerja merupakan salah satu lompatan besar yang merupakan ikhtiar pemerintah dalam melakukan transformasi ekonomi secara fundamental.
Oleh karena itu, penyusunan peraturan pelaksana tersebut memerlukan masukan dari seluruh lapisan masyarakat agar dapat terimplementasi dengan baik pada tataran operasional.
“Sampai saat ini, telah diunggah sebanyak 29 RPP,” ujar dia