Shenny Fierdha
05 November 2017•Update: 06 November 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Kementerian Perhubungan belum mengeluarkan regulasi resmi yang khusus mengatur kendaraan roda dua yang dijadikan ojek daring, meski Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 resmi berlaku sejak 1 November lalu.
Dalam diskusi mengenai Fenomena Transportasi Online Dilihat dari Segi Kebutuhan dan Persaingan yang digelar di Jakarta, Minggu, Kepala Subdirektorat Angkutan Orang Direktorat Angkutan dan Multimoda Kementerian Perhubungan Syafrin Liputo mengatakan bahwa regulasi itu ada karena pihaknya menganggap kendaraan beroda dua adalah angkutan perorangan, bukan angkutan umum.
"Sehingga pengaturan untuk angkutan umum tidak bisa digunakan untuk kendaraan roda dua," tegas Syafrin.
Syafrin mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan sangat hati-hati dalam mempertimbangkan kelayakan kendaraan roda dua untuk digolongkan sebagai kendaraan umum, sebab kendaraan ini berpotensi tinggi mengakibatkan kecelakaan.
"Data Korps Lalu Lintas bahkan menunjukkan bahwa kendaraan roda dua merupakan penyumbang kecelakaan terbesar di Indonesia," kata Syafrin tanpa merinci tepatnya data tersebut dikeluarkan tahun berapa.
Walau kendaraan roda dua yang dijadikan ojek daring belum memiliki regulasi resmi, lanjut Syafrin, namun Kementerian Perhubungan menyerahkan pengaturannya ke pemerintah daerah setempat.
Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 pengganti Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek, dan lebih menyasar kepada taksi reguler dan taksi daring.
Berisikan sembilan poin, Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 terkait argometer taksi, penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah, wilayah operasi, kuota kebutuhan kendaraan, persyaratan memiliki minimal lima kendaraan, memiliki dokumen bukti kepemilikan kendaraan bermotor, domisili Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Sertifikat Registrasi Uji Tipe, dan peran aplikator atau perusahaan yang menyediakan kendaraan secara daring dengan menggunakan aplikasi.