Adelline Tri Putri Marcelline
06 Juli 2021•Update: 06 Juli 2021
JAKARTA
Pemerintah dan DPR sepakat untuk mengubah kerangka kebijakan ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal (KEM-PPKF) pada RAPBN 2022.
Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI Muhidin Mohammad Said mengatakan perubahan tersebut sesuai dengan perkembangan ekonomi global dan domestik di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Muhidin menjelaskan perubahan terjadi pada indikator nilai tukar rupiah terhadap USD, minyak mentah Indonesia serta lifting minyak dan gas.
“Sementara asumsi dasar makro lainnya tetap sama seperti KEM PPKF,” kata dia dalam rapat paripurna, Selasa.
Berdasarkan kesepakatan tersebut, kata dia, nilai tukar rupiah ditetapkan sebesar Rp13.900 hingga Rp14.800 per USD.
Target kurs ini, tambah dia, menguat dibandingkan sebelumnya di KEM PPKF sebesar Rp13.900 sampai Rp15.000 per USD.
Dia menuturkan harga minyak mentah Indonesia atau ICP berdasarkan kesepakatan juga naik menjadi USD 55 hingga 70 per barel.
“Sebelumya dalam KEM PPKF sebesar USD 55 hingga 65 per barel,” ujar Muhidin.
Dia menjelaskan untuk lifting minyak bumi, kesepakatannya naik menjadi 686.000 hingga 750.000 barel per hari. Sebelumnya diusulkan 686.000 hingga 726.000 barel per hari.
Sedangkan lifting gas bumi, lanjut dia, dari 1.031 hingga 1.103 juta barel minyak ekuivalen per hari (BOEPD), menjadi 1.031 hingga 1.200 juta barel minyak ekuivalen per hari.
Sementara target pertumbuhan ekonomi di 2022, kata dia, tetap berada pada angka 5,2 hingga 5,8 persen.
Namun dia mengakui target pertumbuhan ekonomi tersebut akan sulit jika pertumbuhan ekonomi di tahun ini di bawah level 3 persen.
“Momentum pemulihan ekonomi nasional pada tahun ini kita harapkan PDB bisa tumbuh minimal 4 persen,” ucap Muhidin.
Adapun laju inflasi, tambah dia, ditargetkan sebesar 3 plus minus 1 persen, dan tingkat bunga Surat Utang Negara tenor sepuluh tahun sebesar 6,32 hingga 7,27 persen.