Muhammad Nazarudin Latief
13 Maret 2018•Update: 13 Maret 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah menyederhanakan aturan tentang pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan kegiatan usaha Minyak dan Gas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2018.
Aturan ini sebelumnya ada dalam Permen ESDM Nomor 38 Tahun 2017.
Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Soerjaningsih mengatakan tujuan penyederhanaan ini adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan pada kegiatan usaha migas.
Konsekuensi perubahan aturan ini, menurut Soerjaningsing adalah seluruh pengawasan dan tanggung jawab pada sektor hilir bukan lagi kewenangan dari Ditjen Migas melainkan Badan Usaha seperti Pertamina.
“Tidak ada lagi izin membangun SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dari Dirjen Migas. Tapi bukan berarti kita melepas begitu saja. Untuk keselamatan, pedoman teknisnya ada," ungkap dia di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, prosedur pembangunan SPBU nantinya akan lebih cepat.
Menurut Soerjaningsih, meski tanggunjawab keselamatan ada di tangan pengelola, namun standar keselamatan tidak akan dikurangi.
Jika terjadi kecelakaan, Badan Usaha sebagai pemegang izin usaha akan memberikan sanksi pada pengelola SPBU. Mulai dari peringatan tertulis, penghentian operasi.
Selain itu, kata Soerjaningsing, akan ada pemeriksaan dan inspeksi layanan di SPBU.
Selain itu, aturan lain yang dihapus adalah penghapusan persetujuan desain dari Kepala lnspeksi (Ditjen Migas) menjadi Hasil Penelaahan Desain dari Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap).
Aturan lain yaitu penghapusan persetujuan penggunaan Ditjen Migas menjadi hasil inspeksi Kepala Teknik (Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap) atau Sertifikat lnspeksi (Perusahaan lnspeksi).
Kemudian, penghapusan persetujuan Hasil Analisis Risiko dari Ditjen Migas.
Menurut Soerjaningsing, ada juga penyederhanaan persyaratan perusahaan inspeksi dengan menggabungkan Surat Pengesahan dan Kualifikasi Peringkat Perusahaan lnspeksi ke dalam Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan lnspeksi dengan bintang 3 atau tingkat tertinggi.
Aturan lain yang disedehanakan adalah persyaratan perusahaan enjineering dengan meniadakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) menjadi Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Perusahaan Enjineering dengan bintang 2.
Kemudian penghapusan evaluasi dan pengesahan calon Kepala Teknik (BU/BUT) oleh Kepala lnspeksi (Ditjen Migas).
Selanjutnya penghapusan persetujuan Hasil Penilaian Sisa Umur Layan dari Ditjen Migas. Kemudian aturan yang dihapus adalah persetujuan desain, persetujuan penggunaan, dan persetujuan Layak Operasi (Ditjen Migas) untuk lnstalasi SPBU menjadi lnspeksi Mandiri oleh Kepala Teknik dari Badan Usaha.