Muhammad Nazarudin Latief
26 Februari 2018•Update: 26 Februari 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah menyiapkan insentif untuk mendorong produksi dan penggunaan kendaraan dengan emisi karbon rendah (Low Carbon Emission Vehicle/LCEV).
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto mengatakan dirinya mengusulkan agar Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas kendaraan LCEV nol persen. Sedangkan untuk bea masuk sebesar 5 persen.
Langkah ini, menurut Menteri Airlangga, ditempuh agar harga jual mobil listrik menjadi lebih terjangkau. Saat ini, harga mobil listrik sekitar 30 persen lebih mahal ketimbang mobil konvensional.
“Saat ini sedang finalisasi antarkementerian. Tapi pada prinsipnya, pemerintah memberikan insentif pada industri ini,” ujar dia saat penyerahan 10 unit mobil listrik dari perusahaan otomotif Mitsubishi Motor pada pemerintah, Senin di Jakarta.
Produsen otomotif lain, menurut Menteri Airlangga, juga berniat mengembangkan mobil listrik di Indonesia, di antaranya Toyota, BMW, dan Nissan.
Seluruh produsen ini, janji Menteri Airlangga, akan menerima insentif dari pemerintah, yang dimulai dari tax allowance.
Sebelumnya, pemerintah telah menjanjikan fasilitas serupa bukan saja untuk perusahaan yang baru berdiri, tapi juga perusahaan yang melakukan ekspansi, inovasi dan riset.
“Kita siapkan super deductible tax yang lebih besar,” ujar Menteri Airlangga.
Pemerintah, menurut Menteri Airlangga, juga sedang menyusun peta jalan atau roadmap arah kebijakan pengembangan industri transportasi nasional yang sesuai dengan perkembangan industri otomotif.
Langkah yang sedang ditempuh pemerintah adalah mengembangkan Kendaraan Bermotor Hemat Energi dan Harga Terjangkau (KB2H). Setelah itu, dilanjutkan dengan kendaraan hybrid hingga akhirnya kendaraan listrik penuh.
Dalam peta jalan itu, pada 2025 kata Menteri Airlangga, sebanyak 20 persen dari total produksi kendaraan di Indonesia adalah kendaraan ramah lingkungan yang menghasilkan emisi karbon rendah.
Menurut Menteri Airlangga, pentahapan pengembangan teknologi kendaraan listrik diperlukan untuk memberikan waktu bagi pemerintah menyiapkan regulasi terkait infrastruktur pendukung, selain melihat kesiapan industri komponen dalam negeri seperti baterai, motor listrik, dan power control unit (PCU).
“Infrastruktur itu disiapkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), karena voltase yang diperlukan untuk mobil listrik sebesar 230-440 volt belum tersedia,” ujar Menteri Airlangga.
Sementara itu, Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi mengatakan pekerjaan utama pemerintah adalah menyiapkan perangkat hukum agar industri mobil listrik berkembang.