İqbal Musyaffa
04 April 2018•Update: 04 April 2018
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Pemerintah dalam waktu dekat akan segera merampungkan revisi regulasi tax allowance.
Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Darmin Nasution mengkonfirmasi bahwa revisi aturan tax allowance akan keluar akhir bulan ini.
Peluncuran revisi aturan insentif pajak ini menurut dia bersamaan dengan peluncuran Online Single Submission atau OSS.
“Pemerintah masih menggodok skema yang tepat untuk insentif fiskal tax allowance,” ungkap Menteri Darmin di sela-sela kegiatannya di Jakarta, Rabu.
Dalam skema tax allowance yang baru, pemerintah akan membuat sekitar tiga hingga empat kelompok saja untuk mengetahui jenis industri yang bisa dapat keringanan pajak mulai dari 20 persen hingga 80 persen.
“Besaran allowance pajaknya tergantung besaran investasinya,” imbuh dia.
Sebelumnya, pemerintah telah merampungkan revisi aturan tax holiday dengan memperluas jenis industri serta masa waktu pemberlakuan tax holiday berdasarkan besaran nilai investasi.
Menteri Darmin menambahkan, pemerintah akan mengeluarkan regulasi spesifik yang membahas kegiatan apa saja yang bisa mendapat kemudahan tax holiday.
Menteri Darmin menjelaskan bahwa regulasi tersebut akan diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
“Pemerintah menjamin tax holiday yang diberikan akan murni menghilangkan pajak sebesar 100 persen,” jelas dia.
Dalam dua minggu mendatang, lanjut Menteri Darmin, pemerintah akan mengumumkan jenis kegiatan yang bisa memperoleh tax holiday.
Selain itu, Menteri Darmin juga menambahkan bahwa pemerintah tidak akan membuat diskresi kebijakan untuk insentif pajak ini.
“Kita sudah menyelesaikan rumusan 151 kegiatan industri dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terintegrasi dengan Online Single Submission atau OSS,” urai dia.
Sistem baru ini, jelas dia, secara otomatis akan memeberitahukan jenis investasi yang didaftarkan akan mendapatkan tax holiday atau tidak.
Dalam aturan sebelumnya, investor membutuhkan waktu lima hari untuk mengkonfirmasi status perolehab tax holidaynya.
“Dengan sistem baru ini hanya butuh beberapa menit saja,” tekan Menteri Darmin.