Muhammad Nazarudin Latief
09 Maret 2018•Update: 09 Maret 2018
Muhammad Latief
JAKARTA
Pemerintah menetapkan harga batu bara kewajiban pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) untuk pembangkit listrik dalam negeri sebesar USD70 per ton.
Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Agung Pribadi, Jumat, mengatakan, harga ini akan mengikuti Harga Batu bara Acuan (HBA) jika jatuh di bawah USD70 per ton.
“Harga ini berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019,” ujar dia.
Artinya, kata Agung, kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.
Aturan ini hanya berlaku bagi batu bara yang menjadi bahan bakar pembangkit listrik nasional, lanjut dia.
Artinya, jika PLN atau Independent Power Producer (IPP) menjual listrik ke negara lain, maka batasan harga tersebut tidak berlaku.
Kebijakan ini, menurut Agung, diberlakukan karena harga batu bara sudah mencapai USD101 per ton. Kenaikan harga batu bara ini sempat membuat PLN kesulitan.
Pemerintah, kata Agung, juga sudah menetapkan volume maksimal pembelian batu bara untuk satu pembangkit listrik sebanyak 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik.
Sementara total produksi domestik mencapai 461 juta ton per tahun. Besaran pembayaran royalti dan pajak akan tetap dihitung berdasarkan harga transaksional.
Sedangkan, tambah Agung, perusahaan yang menjual batu bara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi sebesar 10 persen apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan penetapan harga jual batu bara untuk PLTU tersebut agar tarif tenaga listrik tetap terjaga. Selain itu juga untuk melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif.
Direktur Pengadaan PLN, Supangkat Iwan Santoso mengatakan, patokan harga tersebut membuat biaya pokok produksi bisa turun yang digunakan untuk penghitungan tarif listrik.
“Semestinya memang seperti ini karena tarif tidak boleh naik," ujar Iwan.
Hingga akhir 2017, porsi batu bara dalam bauran energi pembangkit listrik tercatat sebesar 57,2 persen, paling besar di antara jenis bahan bakar lain.
Selebihnya berasal dari gas bumi sebesar 24,82 persen, Bahan Bakar Minyak (BBM) sebesar 5,81 persen dan Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 12,15 persen.