İqbal Musyaffa
06 September 2019•Update: 08 September 2019
JAKARTA
Akademisi menganggap rancangan undang-undang pertanahan yang sedang dalam penggodokan saat ini, tidak mengakomodir kepentingan masyarakat yang memiliki posisi tawar lemah seperti petani, perempuan, dan masyarakat adat.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Maria Sumardjono mengatakan, RUU tersebut tidak menganggap pentingnya reforma agraria tanpa memasukkan poin tersebut dalam pasal-pasalnya karena hanya menyalin Perpres Nomor 86/2018.
“RUU Pertanahan menghambat proses pengukuhan penetapan hak ulayat dan menghapus kemungkinan pemberian hak atas tanah di atas tanah ulayat dengan persetujuan masyarakat hukum adat, kecuali terhadap hak pakai,” urai Maria dalam diskusi di Jakarta, Jumat.
Sementara itu, pendaftaran tanah dalam RUU ini hanya dilihat sebagai kegiatan teknis administratif serta tidak dijadikan sebagai sarana untuk mengidentifikasi tanah-tanah yang berpotensi sebagai objek reforma agraria sekaligus menyelesaikan konflik pertanahan.
“RUU ini belum dapat dijadikan landasan untuk mencapai keadilan agrarian sesuai tujuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan UU Pokok-Pokok Agraria,” jelas Maria.
Maria juga berpendapat bahwa RUU ini berpotensi melanggar konstitusi seperti putusan MK, ketetapan MPR nomo IX/2001, serta bertentangan dengan UU Pokok-Pokok Agraria dan menafikan UU sektoral terkait.
Dia menambahkan RUU ini belum berpihak pada masyarakat lemah, namun justru memberikan kemudahan bagi pihak yang memiliki posisi ekonomi dan politik yang kuat.
Kemudahan untuk kelompok dengan posisi tawar kuat antara lain dapat memperoleh perpanjangan hak untuk kedua kalinya, serta penetapan batas maksimum penguasaan atau kepemilikan tanah dapat dikecualikan dan dilanggar selama bersedia membayar pajak yang lebih tinggi.
Maria mengatakan RUU ini memberikan diskresi kewenangan yang luas kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara untuk mengatur dan mengelola pemanfaatan tanah negara yang kebijakan peruntukannya berpotensi mendukung kepentingan pihak yang kuat (investor).
Dia juga menyoroti ketertutupan informasi publik, terutama terhadap hak guna usaha dengan menafikan putusan MA.
“Informasi yang tertutup ini cenderung untuk melindungi siapa?” ketus Maria.
Menurut dia, RUU juga abai dalam merumuskan tentang hak bangsa, tidak mengakomodasi pluralisme hukum, memandang tanah hanya dari fungsi ekonomi, dan abai terhadap fungsi sosial dan ekologi.
“RUU ini juga tidak berhasil meminimalisasi ketidakharmonisan UU sectoral terkait di bidang pertanahan,” lanjut dia.
Maria mengakui memang ada perbaikan RUU ini setelah maraknya kritik dan keberatan dari masyarakat, namun hanya bersifat parsial atau tambal sulam sehingga RUU ini tidak dapat dilihat sebagai produk hukum yang dibangun berdasarkan konsep hukum yang utuh.