İqbal Musyaffa
18 September 2019•Update: 19 September 2019
JAKARTA
Rencana pengesahan RUU Pertanahan di bulan September ini cukup merisaukan para pelaku dunia usaha di sektor ini.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Properti Hendro S. Gondokusumo mengatakan dia bersama sejumlah organisasi dan asosiasi yang bergerak di bidang properti menyoroti sejumlah pasal dan aturan yang ada di dalam RUU Pertanahan dan telah mengadakan kajian mendalam.
Mereka juga telah memberikan masukan terkait revisi RUU Pertanahan.
Dia menilai salah satu tantangan berat yang akan dihadapi pengembang adalah rencana penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan lebih dari satu bidang.
Aturan ini adalah bagian dari usulan yang ada dalam draft RUU Pertanahan.
Hendro menyakini maksud dan tujuan dari penerapan pajak progresif ini adalah untuk hal yang positif agar penggunaan lahan dapat menjadi maksimal.
Namun, karena aturannya belum disosialisasikan dan masih dalam pembahasan justru menjadi kontraproduktif karena menimbulkan aneka penafsiran sehingga menimbulkan ketidakpastian yang tidak perlu.
Menurut Hendro, untuk menunjang iklim pro-bisnis, Kadin Indonesia bidang Properti berharap adanya dialog yang harmonis dengan pemerintah agar aturan yang dikeluarkan dapat diterapkan secara efisien dan efektif.
“Kami selalu siap jika diperlukan pemerintah untuk menjadi pendamping,” ujar Hendro dalam diskusi properti di Jakarta, Rabu.
Hendro juga menyampaikan apresiasi atas dikeluarkannya beberapa aturan Kementerian PUPR agar industri properti menjadi semakin baik.
Kadin Indonesia bidang Properti telah melakukan kajian atas beberapa aturan tersebut, antara lain tentang Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB).
“Kami berharap kajian yang kami lakukan bisa semakin menyempurnakan aturan yang telah dikeluarkan dan seluruh pemangku kepentingan industri properti terlindungi dengan baik sehingga industrinya menjadi semakin sehat dan berkualitas,” papar Hendro.