İqbal Musyaffa
09 Mei 2019•Update: 10 Mei 2019
Iqbal Musyaffa
JAKARTA
PT Jasa Marga selaku pengelola ruas tol Sedyatmo atau yang biasa disebut tol bandara akan mulai menerapkan tarif baru tol mulai tanggal 12 Mei mendatang.
Penyesuaian tarif ini akan berlaku setelah sebelumnya sempat dibatalkan dari rencana penerapan awal pada tanggal 14 Februari lalu.
Direktur Operasi II PT Jasa Marga Subakti Syukur mengatakan penyesuaian tarif ini dilakukan setelah mendapatkan izin dari pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Berdasarkan keterangan dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) mengungkapkan terjadi kenaikan tarif tol pada kendaraan golongan I dari Rp7.000 menjadi Rp7.500.
Kenaikan juga terjadi untuk kendaraan golongan II dari Rp8.500 menjadi Rp10.000. Sementara untuk kendaraan golongan III tidak terjadi perubahan tarif karena tetap seharga Rp10.000.
Sementara itu, untuk kendaraan golongan IV justru terjadi penurunan tarif dari Rp12.500 menjadi Rp11.000.
Penurunan juga terjadi untuk golongan V dari Rp15.000 menjadi Rp11.000.
“Guna menunjang kelancaran, kita menambah 7 gardu tol Oblique Approach Booth dari semula 13 gardu di gerbang Cengkareng untuk menambah kapasitas transaksi,” jelas Subakti dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Jasa Marga juga mengoperasikan 18 mobile reader serta melakukan integrasi tarif tol pada gerbang tol Kamal 1 dan 3 untuk mengurangi titik transaksi pada arah menuju JORR W1.
Dia menambahkan pihaknya juga telah mengoperasikan 4 titik top up tunai, meningkatkan kapasitas transaksi pada gerbang tol Kamal 1 dari 7 gardu menjadi 9 gardu, serta membangun gerbang tol Benda.
Sementara itu, Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan penyesuaian tarif tol Sedyatmo ini sesuai dengan undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2005 tentang jalan tol.
“Evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakikan setiap 2 tahun sekali oleh BPJT. Penyesuaian tarif di Sedyatmo terakhir dilakukan pada 6 Oktober 2016,” jelas Danang.
Danang menjelaskan penyesuaian tarif ini berdasarkan rumusan tarif lama (1+inflasi). Data inflasi diambil dari Badan Pusat Statistik untuk wilayah Jakarta dan Tangerang pada periode 1 September 2016 hingga 31 Agustus 2018.
Dia menjelaskan berdasarkan data tersebut, inflasi di Jakarta sebesar 7,74 persen dan Tangerang 7,75 persen. Pemerintah menggunakan angka inflasi terkecil yakni 7,74 persen.
“Jasa Marga selaku Badan Usaha Jalat Tol telah memenuhi kewajiban dalam pemenuhan standar pelayanan minimum (SPM) jalan tol,” ungkap Danang.