Megiza Soeharto Asmail
30 Juli 2018•Update: 31 Juli 2018
Megiza Asmail
JAKARTA
Transaksi uang dalam agenda politik seperti pemilihan umum di Indonesia dinilai sudah lengkap, berlangsung dari hulu hingga hilir. Jika beberapa dekade lalu politik uang berlangsung antara peserta pemilu seperti calon legislatif, calon kepala daerah, atau calon presiden dengan pemilih, kini transaksi sudah mencapai lembaga yang menangani kasus dugaan politik uang itu sendiri.
Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Fakultas Hukum Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, mengatakan politik uang saat ini tidak hanya lagi terjadi dalam empat kesempatan. Namun, transaksi tersebut harus diwaspadai hingga lembaga yang mengatasi aduan dugaan politik uang.
“Orang mengatakan politik uang terjadi dalam empat transaksi. Tapi menurut saya ada lima, dan itu sudah paripurna. Kenapa paripurna karena yang kelima adalah transaksi antara calon kepala daerah dengan hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Bayu dalam sebuah diskusi yang diinisiasi oleh Jaringan Pemuda Peduli Demokrasi (JPPD) di Jakarta, Senin.
Bayu menuturkan, terungkapnya kasus penyuapan yang dilakukan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar pada 2013 silam, sudah seharusnya menjadi pembelajaran dalam pemilu mendatang.
“Ketika kasus Akil Mochtar meletus yang sedemikian dahsyat, kita kemudian berpendapat politik uang dalam pemilu kita sudah paripurna. Karena mulai dari hulu yakni sebelum menjadi calon, sampai akhir sengketa di MK pun bisa melakukan politik uang,” ujar Bayu.
Berdasarkan jejak kasus korupsi yang dirangkum dalam situ ACCH milik KPK, Akil Mochtar pada 2015 silam telah divonis pidana penjara seumur hidup dan denda Rp10miliar karena terbukti menerima hadiah berupa uang terkait permohonan keberatan hasil Pilkada di beberapa tempat.
Kasus suap pilkada yang menjebloskan Akil saat itu di antaranya kasus Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Lebak, Kabupaten Empat Lawang, Kota Palembang, Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Buton, Kabupaten Pulau Morotai, Kabupaten Tapanuli Tengah, Jawa Timur, Kabupaten Merauke, Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Boven Digoel, dan juga Banten.
Bayu menuturkan, keempat transaksi uang yang umum terjadi dalam Pilkada biasanya bermula antara pemilik modal dengan pasangan calon kepala daerah. Mahar, kata Bayu, menjadi sebutan yang lumrah dalam pemilu dan pilkada.
“Tentu seorang kepala daerah tidak melakukan mahar itu kalau tidak mendapatkan support dari pemilik modal terlebih dahulu. Jadi indikasinya adalah bagaimana mengantispasi dari pemilik modal kepada pasangan calon yang dana itu nantinya digunakan untuk mendapatkan tiket pencalonan,” tutur dia.
Selanjutnya, transaksi terjadi antara pasangan calon dengan partai politik yang mempunyai hak untuk mencalonkan. Ketiga, kata Bayu, transaksi antara pasangan calon dan tim kampanye dengan petugas-petugas penyelenggara pemilu.
“Kita ingat betul DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) kita memberhentikan penyelenggara pemilu yang ketahuan menerima uang dari peserta pilkada. Seorang penyelenggara pemilu menerima uang dari peserta dengan banyak motif, seperti menggugurkan pasangan, mengurangi kompetisi, hingga mengubah hasil,” jelas Bayu.
Tahapan transaksi keempat, imbuh dia, biasanya terjadi antara pasangan calon dan tim kampanye dengan masa pemilih. “Agar pemilih tidak hadir ke TPS (Tempat Pemilhan Suara), atau hadir namun untuk memilih pasangan tertentu,” tukas dia.
Di tempat yang sama, Direktur Perludem Titi Anggraini mengatakan pemantauan terjadinya politik uang hanya dilakukan di tiga periode pemilihan. Padahal ada tahapan yang terbilang rentan.
“Mulai dari masa kampanye, masa tenang, hingga hari pemungutan suara. Undang-undang Pemilu hanya menjangkau tiga tahapan ini. Padahal pasca pemungutan suara yang terbilang rawan, belum terjangkau Undang-undang. Kami melihatnya penguatan Bawaslu untuk masalah ini masih setengah hati,” sebut Titi.