Muhammad Nazarudin Latief
18 Juni 2019•Update: 19 Juni 2019
Muhammad Latief
JAKARTA
Yusril Ihza Mahendra, kuasa hukum pasangan calon presiden Jokowi-Ma’ruf Amin menyebut gugatan tim Prabowo – Sandi yang menyebut Pilpres 2019 diwarnai kecurangan adalah narasi tanpa bukti yang sah menurut hukum.
“Klaim kemenangan tanpa dasar dan angka valid serta upaya mendelegitimasi kepercayaan publik hendaknya tidak dijadikan dasar untuk membangun kehidupan politik yang pesimistik dan penuh curiga,” ujar Yusril dalam sidang kedua gugatan Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa.
MK pada Selasa menggelar sidang kedua gugatan Pilpres 2019 dengan agenda mendengarkan jawaban dari Komisi Pemilihan Umum sebagai termohon, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Setiap narasi yang berisi sebuah “tuduhan” hendaknya tidaklah berhenti sebatas tuduhan. Namun harus dibuktikan dengan alat-alat bukti yang sah menurut hukum.”
“Tanpa itu, "tuduhan" hanyalah sekedar tuduhan belaka sebagai cara untuk melampiaskan emosi ketidakpuasan.”
Menurut Yusril, tantangan terbesar Pemilu 2019 adalah fenomena “politik pasca kebenaran” atau “post truth politics” yang menguat beberapa tahun terakhir.
Strategi ini dilakukan dengan membangun narasi politik tertentu dengan menggunakan informasi yang tidak sesuai fakta untuk membuat preferensi politik masyarakat lebih emosional dibandingkan rasional.
“Berita bohong, fitnah, sentimen SARA pada Pemilu 2019 tidak boleh berlanjut. Harus jadi pelajaran berharga untuk membangun politik yang sehat dan berkeadaban di masa depan.”
Teknik propaganda firehose of falsehood selayaknya tidak dipergunakan dalam praktik politik di Indonesia, ujar dia.
“Elite politik memiliki tanggung jawab agar politik di Indonesia tetap mendasarkan diri pada nilai-nilai moral.”
Menurut dia, gugatan Prabowo-Sandi harus diikuti pembuktian yang sah untuk memastikan apakah dugaan kecurangan dan pelanggaran hanya narasi imajiner atau fakta yang dapat dibuktikan.
Kubu Prabowo-Sandi menggugat penetapan hasil pemilu oleh KPU yang menyatakan Jokowi-Amin sebagai pemenang Pilpres 2019.
Prabowo-Sandi meminta Jokowi-Amin didiskualifikasi dan menyatakan Prabowo-Sandi sebagai pemenang Pilpres 2019 karena telah melakukan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif.
Prabowo-Sandi mengklaim memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan 52 persen suara, sedangkan Jokowi-Amin hanya 48 persen suara.
MK akan mengumumkan putusan dari perkara ini selambat-lambatnya pada 28 Juni 2019.