Astudestra Ajengrastrı
10 Januari 2018•Update: 11 Januari 2018
Astudestra Ajengrastri
JAKARTA
“Konten pornografi itu diblok satu tumbuh seribu,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara kepada Anadolu Agency pekan lalu di kantornya.
Indonesia, sebut Menteri Rudi, membutuhkan sistem yang bisa menangkal konten-konten pornografi dengan lebih efektif dan lebih banyak. Di sini lah Ais berperan.
Ais sendiri menjadi nama populer mesin peramban Domain Name Service (DNS crawling) yang pada 1 Januari lalu resmi dioperasikan oleh Kominfo.
Ais, agaknya diambil dari kata ‘pengais’ yang bila diibaratkan cara kerjanya memang mirip kegiatan ayam yang mengais tanah untuk mendapatkan cacing. Bedanya, ia mengais konten-konten di dunia maya yang menabrak aturan Undang-Undang (UU) ITE.
“Konten yang bermuatan kesusilaan, perjudian, narkoba, radikalisme. Ini semua tadinya di-manage semi-manual,” terang Menteri Rudi.
Sebelumnya, untuk menyaring konten yang tak sesuai UU, Kominfo mengandalkan tim Trust Positive yang antara lain bekerja menerima aduan masyarakat. Kedatangan Ais di akhir tahun 2017 diiringi dengan pembentukan tim Cyber Drone 9. Kini, kedua tim ini dilebur.
Ais bekerja secara proaktif, alias tak lagi menunggu laporan dari masyarakat.
“Di negara lain, konten pornografi ada yang legal. Bahkan dipromosikan,” ujar Menteri Rudi yang menyebut sampai 2017 kementeriannya berhasil menutup 800 ribuan situs, kebanyakan bermuatan porno.
Selain konten pornografi, domain publik yang berisi konten radikalisme juga banyak terjaring. Namun, Menteri Rudi berucap bila pemilik situs bersangkutan bisa membuktikan dirinya tak melanggar UU, situs akan kembali dibuka.
“Kita bukan pemerintahan represif. Tentu ada check and balance. Jutaan situs yang kena [terjaring Ais], bisa saja satu-dua salah,” kata dia.
Secara sederhana, mesin Ais yang pengadaannya menelan biaya nyaris Rp200 miliar ini bekerja layaknya mesin peramban lain, namun dengan hasil lebih cepat dan banyak. Setelah keyword dimasukkan, Ais mempu menjaring jutaan konten dalam 5-10 menit.
Tim Ais yang beranggotakan 58 orang dan bekerja dalam tiga shift lantas memverifikasi, situs mana-mana saja yang layak direkomendasikan kepada operator untuk ditutup.
“Kami tidak peduli situs merepresentasikan kelompok mana. Kalau jelas-jelas melanggar UU, ya ditutup. Pemerintah kan, tidak boleh bias,” tandas Menteri Rudi.
Ais, lanjut dia, nantinya juga akan bisa dipakai bersama dengan instansi lain untuk tujuan berbeda-beda. Dengan polisi, misalnya, untuk proses penegakan hukum.
Sejauh ini, Ais diutamakan fungsinya untuk mengais konten di domain publik. Media sosial, karena merupakan domain privat, tak bakal disentuh – kecuali atas permintaan polisi karena sedang berproses hukum.
Hate speech dan hoaks yang kini marak, sebut Menteri Rudi, juga berbeda penanganannya. Bukan dengan rambanan Ais, namun melalui mekanisme lain, seperti delik aduan kepada polisi atau berkoordinasi dengan penyelenggara media sosial.