Shenny Fierdha Chumaira
09 Januari 2018•Update: 10 Januari 2018
Shenny Fierdha Chumaira
JAKARTA
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memastikan polisi menonaktifkan anggotanya yang maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018 demi menjamin netralitas kepolisian.
"Mekanismenya akan diproses segera setelah penetapan [pasangan calon kepala daerah]," kata Ketua Bawaslu Abhan usai menemui Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian di Markas Besar Polri di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Abhan berkata, "Ketika sudah penetapan pun para personel kepolisian harus menyerahkan surat pengunduran diri."
Penetapan pasangan calon yang maju di Pilkada sendiri akan dilaksanakan pada 12 Februari mendatang.
Selain itu, Abhan juga mengatakan bahwa pertemuan tertutup antara Bawaslu dengan Kapolri hari ini juga membahas tentang wacana pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Anti Politik Uang oleh Kapolri.
Abhan memastikan bahwa kalaupun jadi dibentuk, Satgas tersebut tidak akan tumpang tindih dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang sudah berdiri lebih dahulu pada 2008 dan merupakan gabungan dari Bawaslu, Kejaksaan Agung, dan Polri.
"Kami apresiasi Polri yang akan hadir untuk melakukan pencegahan dan tindakan terkait politik uang," ucap Abhan.
Tema lain yang dibicarakan, menurut Abhan, adalah mengenai upaya pencegahan kejahatan siber sebelum dan selama Pilkada Serentak 2018 berlangsung.
Menurut Abhan, Bawaslu dan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri akan berkoordinasi untuk mencegah maupun menindak kampanye hitam yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab yang bertujuan menumbangkan pasangan calon tertentu melalui internet atau media sosial.
"Bisa juga dilaporkan langsung ke Direktorat Tindak Pidana Siber untuk kemudian ditindaklanjuti," jelas Abhan.
Pilkada Serentak 2018 akan digelar pada Juni 2018 dan diikuti oleh 171 daerah yang rincinya terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.