Iqbal Musyaffa
JAKARTA
Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan BI 7 days reverse repo rate sebesar 25 basis points (bps) menjadi 5,75 persen.
Selain itu, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers seusai rapat dewan gubernur di Jakarta, Kamis, mengatakan suku bunga deposit facility juga naik 25 bps menjadi 5 persen dan suku bunga lending facility sebesar 25 bps menjadi 6,5 persen.
“Keputusan tersebut konsisten dengan upaya untuk menurunkan defisit transaksi berjalan ke dalam batas yang aman dan mempertahankan daya tarik pasar keuangan domestik,” ungkap Perry.
Langkah menaikkan suku bunga acuan menurut dia, dapat semakin memperkuat ketahanan eksternal Indonesia di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Keseriusan dan langkah-langkah konkret pemerintah bersama Bank Indonesia untuk mendorong ekspor dan menurunkan impor lanjut Perry, diyakini akan berdampak positif dalam menurunkan defisit transaksi berjalan khususnya pada 2019 sehingga diprakirakan akan menjadi sekitar 2,5 persen PDB.
“Bank Indonesia akan terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah dan otoritas terkait untuk menjaga stabilitas ekonomi dan memperkuat ketahanan eksternal,” imbuh dia.
Bank Indonesia imbuh Perry, akan mencermati perkembangan perekonomian seperti defisit transaksi berjalan, nilai tukar, stabilitas sistem keuangan, dan inflasi untuk menempuh langkah lanjutan guna memastikan tetap terjaganya stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan.
Untuk memperkuat stabilitas rupiah, kenaikan suku bunga tersebut menurut dia, juga didukung oleh kebijakan untuk memberlakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) dalam rangka mempercepat pendalaman pasar valas serta memberikan alternatif instrumen lindung nilai bagi bank dan korporasi.
Perry menjelaskan transaksi DNDF adalah transaksi forward yang penyelesaian transaksinya dilakukan secara netting dalam mata uang Rupiah di pasar valas domestik.
Kurs acuan yang digunakan adalah JISDOR untuk mata uang dolar AS terhadap Rupiah dan kurs tengah transaksi Bank Indonesia untuk mata uang non-dolar AS terhadap Rupiah.
Transaksi DNDF dapat dilakukan oleh Bank dengan nasabah dan pihak asing untuk lindung nilai atas risiko nilai tukar rupiah, dan wajib didukung oleh underlying transaksi berupa perdagangan barang dan jasa, investasi, dan pemberian kredit Bank dalam valas
news_share_descriptionsubscription_contact

