Erric Permana
04 Mei 2018•Update: 05 Mei 2018
Erric Permana
JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) berencana bekerja sama dengan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN) untuk mengetahui sebaran ladang ganja di Indonesia.
Dengan adanya kerja sama tersebut, kata Kepala BNN Heru Winarko, BNN bakal mendeteksi ladang ganja melalui pantauan satelit dan menindak ladang yang ditemukan nantinya.
“Kita kerja sama dengan mereka terutama untuk mengetahui ladang-ladang ganja itu lakukan operasi,” ujar Heru di Jakarta pada Kamis.
Heru pun mengaku sudah menargetkan sejumlah ladang ganja yang akan ditindak. Nantinya, kata dia, tanaman ganja tersebut akan dialihfungsikan dengan tanaman lain seperti kopi dan jagung.
“Lahan ganja itu kita ubah,” tambah dia.
Pemerintah Indonesia mengakategorikan ganja sebagai Narkotika Golongan I yang berpotensi sangat tinggi menyebabkan ketergantungan.
Dalam UU Narkotika, setiap orang yang menjual, membeli dan menerima Narkotika Golongan I akan dipidana seumur hidup atau pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Hukuman denda paling sedikit yang akan dikenakan pelaku yakni Rp1 miliar dan paling banyak mencapai Rp10 miliar.
BNN sendiri sejak Januari-April 2018 telah menyita sebanyak 36 kg ganja.