Hayati Nupus
28 Februari 2018•Update: 28 Februari 2018
Hayati Nupus
JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI mengatakan bahwa sindikat narkoba jaringan internasional yang dikepalai oleh Devi Yuliana (DY) terkait dengan berbagai kasus lain.
Di antaranya, ujar Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Arman Depari, terkait kasus tindak pidana narkoba yang melibatkan Pony Chandra, Togiman atau Toge dan almarhum Freddy Budiman, mantan pidana narkoba yang sudah dihukum mati.
“Jejak transfer dari sindikat lama masih terkait dengan kasus ini. Walaupun tidak ada struktur utuh dari atas ke bawah, mereka sindikat,” kata Arman, Rabu, di Jakarta.
Toge, ujar Arman, merupakan gembong narkoba yang telah dua kali divonis mati. Toge yang kini ditahan di Sumatera Utara, juga terkena pidana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan vonis 17 tahun pidana.
Pony Chandra merupakan gembong narkoba yang divonis 20 tahun penjara. Sedang Freddy merupakan gembong narkoba yang dieksekusi mati 2016 lalu.
Selain itu, kata Arman, sindikat DY juga terkait dengan kasus judi daring yang pernah ditangani Polda Metro Jaya dan Mabes Polri.
“Kita tidak hanya mengikuti barang dan orang, tapi juga aliran keuangan. Harapannya jika semua asset keuangan bisa dihancurkan, sindikat yang beroperasi akan runtuh,” ujar Arman.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan DY merupakan tersangka kasus judi online yang ditangani Bareskrim 2016 lalu.
Modusnya pun sama, kata Agung, impor fiktif dengan penerbitan invoice fiktif dan pembukaan rekening atas nama pegawai di luar negeri.
Pada kasus judi daring itu, kata Agung, DY juga menggunakan perusahaan yang sama, yaitu PT Prima Sakti Sentosa, PT Untung Jaya Sejahtera dan PT Hoki Cemerlang Investama.
“Modusnya mengulang, perlu dapat hukuman setimpal,” kata dia.
BNN menangkap DY 14 Februari lalu, tersangka utama sindikat narkoba internasional melibatkan dana Rp6,4 triliun. Kemudian menyusul menangkap dua tersangka lain, yaitu Hendy Ramli dan Freddy Herunu Saputra.
DY menjual narkoba dari 14 negara seperti Tiongkok, India, Jepang, Jerman, hingga Australia, ke Indonesia. Dengan modus membuka enam perusahaan impor fiktif untuk memudahkan transaksi keuangan keluar negeri. Yaitu PT Prima Sakti Sentosa, PT Untung Jaya Sejahtera, PT Grafika Utama, PT Hoki Cemerlang Investama, PT Digjaya, dan Devi & Rekan Sejahtera.
Ketiga tersangka terkena pasal 137 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup. Selain itu, ketiga tersangka juga terkena Pasal 3, 4, dan 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana 20 tahun.