Erric Permana
04 Mei 2018•Update: 04 Mei 2018
Erric Permana
JAKARTA
Pemerintah akan memutuskan dianulir atau tidaknya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang mengatur tentang penambahan cuti lebaran 2018 mendatang.
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengatakan dirinya telah bertemu dengan perwakilan dunia usaha, Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia terkait keputusan pemerintah menambah cuti pada Hari Raya Idul Fitri mendatang.
“Ada, Apindo, Kadin, BEI, kementerian terkait, apakah itu di bidang sosial, bidang agama, tupoksi PMK, tupoksi ekonomi, pariwisata dan juga keamanan dan ketertiban,” ujar Menteri Puan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat.
Menteri Puan mengaku telah memiliki jalan keluar terkait adanya kontroversi dari dunia usaha lantaran adanya penambahan cuti bersama.
“Ya, nanti pas pengumuman resmi,” tambah dia.
Sebelumnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri soal cuti bersama untuk perayaan Idul Fitri dikeluarkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam SKB itu, cuti bersama Idul Fitri tahun ini jatuh di tanggal 11, 12, 13, 14, 18, 19 dan 20 Juni 2018. Libur Idul Fitri sendiri jatuh pada 15-16 Juni 2018 di hari Jumat dan Sabtu. Sehingga, total pekerja mendapatkan libur sebanyak 11 hari.
Para pengusaha memprotes keputusan ini karena libur yang dianggap terlalu panjang itu akan membengkakkan biaya, menurunkan produktivitas dan merugikan industri.