Shenny Fierdha Chumaira
20 Februari 2018•Update: 20 Februari 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengatakan kapal MV Sunrise Glory pengangkut 1,037 ton sabu yang ditangkap awal Februari di perairan Selat Phillips, perbatasan antara Singapura dan Batam, berasal dari Myanmar.
"Kita dapat informasi yang mengatakan bahwa sabu diproduksi di Myanmar. Dugaan ini masih kita telusuri," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Budi Waseso di kantor BNN, Jakarta Timur, Selasa.
Menurut Budi, ketika BNN mendatangi Myanmar terkait dugaan tersebut, pemerintah Myanmar justru menyangkal dan mengatakan bahwa negaranya tidak memproduksi sabu.
"Pemerintah Myanmar mengatakan bahwa meski negaranya tidak membuat sabu, namun Myanmar mengirimkan tanaman penghasil sabu ke Cina dan diduga Cina kemudian mengolah tanamannya menjadi sabu," jelas Budi.
Namun, dia tidak menutup kemungkinan bahwa Myanmar bisa saja mulai memproduksi sabu, sehingga patut diwaspadai.
Sayang Budi tidak menyebutkan kapan tepatnya pertemuan antara BNN dengan pemerintah Myanmar itu dilakukan.
Sementara itu, Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia Wijayanta menegaskan bahwa pihaknya fokus kepada sejumlah daerah pesisir di Indonesia untuk mencegah masuknya narkoba dari negara lain via laut.
"Kita berikan atensi terutama di pesisir Sumatera bagian timur, Tarakan, dan Sebatik," ucap Wijayanta pendek.
Pada 9 Februari, tim gabungan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL), BNN, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menemukan 1,037 ton sabu senilai lebih dari Rp 2 triliun yang disembunyikan dalam palka bahan makanan kapal MV Sunrise Glory yang berbendera Singapura.
Namun sabu yang dibawa kapal tersebut diduga mencapai tiga ton. Tim gabungan berencana akan membongkar badan kapal sebab sisa sabu diduga disembunyikan di balik dinding kapal.
Para tersangka yang merupakan warga negara Taiwan yakni Chen Chung Nan (kapten kapal), Chen Chin Tun (nakhoda), Huang Chin Nan (juru mesin), Hsieh Lai Fu (juru mesin) dijerat Pasal 114 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.