Shenny Fierdha Chumaira
17 Januari 2018•Update: 18 Januari 2018
Shenny Fierdha
JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap Kepala Rumah Tahanan Kelas II B di Purworejo, Jawa Tengah, akibat tindak pidana pencucian uang yang didapatkan dari bisnis narkoba.
Kepala Rumah Tahanan berinisial CAS tersebut terlibat bisnis narkoba dengan seorang narapidana narkoba yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pekalongan, Jawa Tengah, bernama Christian Jaya Kusuma alias Sancai.
CAS ditangkap pada Senin pukul 12.50 WIB di Rutan Kelas II B Purworejo sementara Sancai ditangkap pada 8 November 2017 di Semarang.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan adanya aliran uang dari Sancai kepada CAS sebanyak 18 kali transaksi dengan total uang mencapai Rp313,5 juta.
Untuk mengelabui aparat, uang tersebut ditransfer ke rekening tersangka lain, yaitu SUN dan SUH.
SUN kemudian ditangkap di Cilacap, sementara SUH ditangkap di Wonosobo di hari yang sama, Senin.
Sancai juga diketahui membuka rekening lain untuk menyimpan uang hasil bisnisnya dengan cara menyuruh dua tersangka lain yakni CC dan SA.
CC dan SA ditangkap di Banjarmasin pada Kamis pekan lalu (11/1).
Semua tersangka ditangkap oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) BNN dan Tim BNN Provinsi Jawa Tengah.
Beberapa barang bukti yang diamankan petugas antara lain dua batang emas seberat 500 gram dan 850 gram, uang tunai Rp400 juta, satu unit televisi, dan sepatu bermerk.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal Budi Waseso di Jakarta, Rabu.