"Kami menolak seluruh nota pembelaan yang dibacakan baik oleh tim kuasa hukum terdakwa maupun oleh terdakwa itu sendiri. Kami tetap berpegang pada tuntutan yang sudah kami sampaikan sebelumnya," ungkap salah satu Jaksa Abdul Basyir dalam agenda pembacaan pledoi Setya yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Jumat
Adapun beberapa poin pembelaan yang dibacakan oleh Setya dan tim kuasa hukumnya ialah terkait dengan permintaan Setya agar semua tuntutan terhadap dirinya dicabut dan pemblokiran terhadap rekening miliknya serta keluarganya juga dicabut. Namun tim Jaksa menolak.
"Argumen-argumen yang diajukan oleh tim penasihat hukum dan terdakwa terbilang tidak pas jadi kita menolak semua pembelaan," tegas Abdul
Ketika membacakan nota pembelaan, Setya menjelaskan bahwa alasan dia meminta rekening miliknya, istri, dan anak-anaknya dibuka blokirnya ialah karena dia masih memiliki keluarga yang harus dinafkahi, juga karena semua rekening itu tidak ada kaitannya dengan kasus e-KTP yang membelitnya
Selain itu, dia pun tetap menyangkal keterlibatannya dalam kasus yang telah merugikan negara sebanyak Rp 2,3 triliun itu dan menegaskan bahwa dia tak pernah menerima uang sedikitpun terkait kasus e-KTP
Setya dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara oleh Jaksa.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebanyak USD 7,435 juta dikurang Rp 5 miliar yang sudah dia berikan kepada KPK.
Kalau gagal membayar ganti selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, negara akan merampas harta miliknya sebagai gantinya tapi jika masih kurang maka masa hukuman pidananya ditambah tiga tahun lagi
Jaksa juga menuntut hak berpolitik mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dicabut selama lima tahun usai menjalani pidana penjara.
Selain itu, mereka juga tidak menerima permohonan Setya untuk menjadi justice collaborator dalam mengusut kasus megakorupsi e-KTP yang telah merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dari total proyek senilai Rp 5,9 triliun.
Saat masih berkuasa di DPR dulu, Setya mengondisikan agar proyek e-KTP disetujui oleh para anggota DPR lain serta mengatur pemenang proyek.
Keuntungan pribadi yang berhasil diraup Setya mencapai USD 7,435 juta plus jam tangan elit merk Richard Mille seharga Rp 1,3 miliar.
Dengan begitu, Jaksa menyatakan Setya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.