Megiza Soeharto Asmail
12 Desember 2018•Update: 13 Desember 2018
Megiza Asmail
JAKARTA
Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu telah menjerat empat anggota jaringan narkotik asal Malaysia di Tanjung Pinang.
Kerjasama antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kali ini berhasil menyita 15.410 butir ekstasi dengan kualitas super.
“Kualitas satu ini super. Hasil pengungkapan kami dengan Bea Cukai terutama di wilayah-wilayah perbatasan baik laut dan udara,” kata Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari dalam jumpa pers di Kantor Pusat BNN, Jakarta, Rabu.
Operasi pemberantasan narkotik untuk sindikat Malaysia ini dimulai pada 2 Desember lalu.
Meski penyelundupan terjadi di wilayah Sumatra, namun berdasarkan informasi, pengiriman barang haram tersebut dikendalikan oleh seseorang di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Arman menyebut, dalam operasi kali ini petugasnya mencokok tiga orang tersangka penyelundup dengan inisial SP, FM dan AS.
Melalui informasi yang didapat saat penyelidikan, ketiga tersangka mengaku berlayar membawa narkotik menggunakan Kapal Umsini dari Tanjung Pinang, Kepulauan Riau dan berencana menyeberang ke Surabaya.
“Tapi pada 2 Desember, kami mendapat kabar bahwa Kapal Umsini sedang bersandar di Tanjung Priok.
Di situ mereka diamankan bersama barang bukti 11 bungkus ekstasi sebanyak 15.410 butir,” tutur Arman.
Selanjutnya, pada 6 Desember 2018, BNN menangkap satu tersangka lain lagi yang bertugas sebagai kurir di Surabaya.
Dalam proses pengembangan dengan cara controlled delivery ke Surabaya, tersangka AS kemudian diperintahkan oleh pengendalinya untuk meninggalkan tas berisi ekstasi di salah satu kamar hotel di Jalan Baratajaya, Surabaya.
“Sampai akhirnya pada 6 Desember 2018, seorang kurir berinisial IWS datang ke kamar untuk mengambil ekstasi.
Setelah keluar dari kamar tersebut, petugas gabungan melakukan penangkapan,” sebut Arman.
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat pasal 114 ayat (2). pasal 112 ayat (2). jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati.