Shenny Fierdha
16 Oktober 2017•Update: 16 Oktober 2017
Shenny Fierdha
JAKARTA
Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor) kemungkinan akan dibuat satu atap dengan mekanisme pimpinan kolektif kolegial, kata Kepala Polisi Republik Indonesia (Polri) Jenderal Tito Karnavian pada Senin.
Mekanisme pimpinan kolektif kolegial itu, jelas Tito, berarti Densus Tipikor akan dipimpin personel polisi bintang dua, jaksa eselon satu, dan perwakilan dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
"Jadi jumlah [pemimpinnya] ganjil, sehingga kalau ambil keputusan tidak akan deadlock," kata Tito usai menghadiri rapat kerja antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Polri, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan Agung (Kejagung), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung DPR di Jakarta, Senin.
Sistem pimpinan kolektif kolegial, kata Tito, ditujukan untuk memperkokoh kepemimpinan Densus Tipikor buatan Polri tersebut.
"Kalau pimpinannya tunggal, ketika dia diserang atau diintervensi kasusnya, dia tidak bisa atasi sendiri," kata Tito.
Meski demikian, Tito menegaskan, Densus Tipikor tetap menjadi lembaga di bawah naungan Polri.
Namun baik Polri, Kejagung, maupun Bpk, kata Tito, belum membuat nota kesepahaman terkait sistem pimpinan kolektif kolegial itu.
Selain itu, Tito pun menekankan bahwa keberadaan Densus Tipikor tidak dimaksudkan untuk mengakhiri sepak terjang KPK dalam membasmi korupsi.
"Bukan untuk memberantas KPK, dan bukan juga untuk mengurangi wewenang kejaksaan," kata Tito.
Menurut Tito, isu korupsi di Indonesia semakin luas dan kompleks dalam 15 tahun terakhir, sehingga diperlukan pembagian tugas antarlembaga terkait untuk memerangi korupsi.
"KPK misalnya bisa menangani kasus-kasus high profile yang intervensi politiknya tinggi, sementara Densus Tipikor bisa menangani kasus dari yang di [tingkat] pusat sampai ke desa-desa," kata Tito.
Walau Kejaksaan Agung belum tentu sependapat dengan sistem pimpinan kolektif kolegial tersebut, namun Tito menegaskan bahwa ini masih sekedar pilihan yang bisa dipertimbangkan.
Selain itu, lanjut Tito, bisa juga dipertimbangkan pilihan kedua, yakni Kejagung membuat tim atau satuan tugas (satgas) khusus yang bermitra dengan Densus Tipikor agar pengurusan perkara bisa lebih mudah.
"Seperti Densus 88 Antiteror, ada Satgas Penuntutan Terorisme sehingga sejak awal penyidikan sudah dikonsultasikan perkaranya," kata Tito.
Belakangan ini, Polri sedang gencar mengupayakan dibentuknya Densus Tipikor beranggotakan 3.560 personel yang pembentukaannya sendiri menelan biaya sekitar Rp 2,6 triliun.