Megiza Asmail
JAKARTA
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, menilai kasus penyerangan dengan kekerasan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, tidak diusut oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Hal itu, kata Usman, terlihat dari belum juga ditemukannya pelaku penyiraman air keras kepada Novel hingga lebih dari 500 hari setelah insiden tersebut. Dia menilai, pegiat hak azasi manusia ataupun masyarakat Indonesia dapat membantu menekan pemerintah untuk mengusut kasus ini dengan mulai menyuarakan ke dunia internasional.
Berkaca pada proses pengusutan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib yang tewas pada 7 September 2004 silam tekanan internasional memiliki pengaruh besar untuk membuat pemerintah bergerak dalam pengusutan kasus kekerasan yang melanggar HAM.
“Tekanan internasional membantu mempercepat respon negara untuk membuat kasus Munir mengalami kemajuan. Dan kasus novel berpotensi besar untuk dibawa ke advokasi internasional,” ujar Usman dalam diskusi bertajuk ‘Sebelah Mata HAM’ di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Dia menyebutkan ada kesamaan antara kasus pembunuhan Munir dan Novel, yakni keduanya diserang melalui sebuah operasi rahasia. Sebelum mendapatkan serangan, mereka pun mendapatkan teror.
Karenanya, transnational advocacy sangat penting untuk dilakukan untuk menangani kasus-kasus seperti Munir dan juga Novel. Dia menuturkan, ada empat kategori yang masuk dalam transnational advocacy yaitu politik informasi, politik simbolik, politik pengaruh, politik akuntabilitas.
Pertama, kata Usman, pengusutan dapat dimulai dengan politik informasi yaitu suatu metode yang menggunakan informasi yang detail untuk perkara pembunuhan, untuk kemudian disampaikan ke masyarakat internasional.
"Informasi inilah yang sangat menentukan pengetahuan dunia tentang penting atau tidaknya perkara ini.
Dalam kasus Munir adalah fakta-fakta dalam TPF (Tim Pencarian Fakta). Itu informasi awal yang menarik perhatian masyarakat dan dunia" ungkap dia.
Kedua, simbolik politik menjadi bagian penting untuk memberi pengaruh, tetapi dengan satu cerita untuk menjelaskan siapa yang diserang. Dia mencontohkan buku berjudul Bunuh Munir! yang mengungkap hasil investigasi independen.
Selanjutnya, faktor penting lain yang harus dilakukan adalah dengan leverage politic yaitu cara menarik perhatian lewat pihak ketiga.
Usman berujar, ketika kasus Munir sudah menemukan jalan buntuk dari berbagai institusi kemudian dilempar ke dunia internasional, maka respons pun berdatangan terhadap pemerintah Indonesia.
"Di Eropa itu kita berhasil menggalang 412 anggota parlemen Uni Eropa dari berbagai negara yang menyatakan secara tertulis kepada pemerintahan SBY kala itu, untuk menangkap dan mengadili pelakunya," sebut Usman.
Dari langkah tersebut, kemudian tim pencari fakta mendapat akuntabilitas politik.
Tahap ini, kata Usman, dilakukan untuk memastikan seluruh metode di awal dapat menekan sistem yang ada untuk bekerja mendorong pertanggungjawaban pelaku.
Hasilnya, sebut dia, seorang pilot (Pollycarpus Priyanto) yang sedang tidak bertugas, tapi jelas terlibat dalam pembunuhan Munir. "Kita tidak berhenti di situ, terus advokasi internasional dilakukan," imbuh dia.
Implikasi lainnya dari advokasi internasional untuk kasus Munir adalah ketika Direktur Garuda Indonesia juga diadili dan divonis bersalah.
Namun, kala itu para pegiat HAM terus ingin membongkar kebenaran.
Efeknya, Muchdi Purwoprandjono dari Divisi 5 Badan Intelijen Negara pun ditahan pada tahun 2008.
"Penahanan itu hanya tiga bulan setelah parlemen Eropa mendesak presiden SBY agar membongkar kasus ini. Ini pertama kalinya seorang mantan jenderal Angkatan Darat ditahan polisi. Sama seperti KPK, memenjarakan jenderal polisi itu tidak pernah ada sejarahnya," tukas Usman.
Dengan latar belakang proses pengungkapan kasus Munir seperti itu, Usman menilai, Presiden Jokowi belum terlambat untuk membongkar kasus Novel.
Berpegangan pada rekaman telepon, foto-foto dan juga kesaksian, kata dia, ada begitu banyak bukti yang bisa dikumpulkan, dan ditata ulang sebagai menjadi mozaik menjadi fakta penyerangan terhadap Novel Baswedan.
"Undang-undang juga jelas mengatakan bahwa korupsi harus diberantas, HAM harus ditegakkan, dan orang-orang yang memperjuangkan harus dilindungi. Juga kepercayaan ini dibutuhkan. Sebenarnya kepercayaan kita kepada penegak hukum sudah melemah. Nah harusnya polisi menyadari kasus ini untuk mengembalikan kepercayaan itu," tegas Usman.
"Tanpa pemberantasan korupsi, tentunya semakin sulit mendapatkan hak kesehatan, hak pendidikan, dan hak azasi manusia yang lain," imbuh dia.