Nicky Aulia Widadio
21 Desember 2018•Update: 22 Desember 2018
Nicky Aulia Widadio
JAKARTA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai penanganan kasus penyerangan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berjalan lamba.
“Sampai saat ini, kejahatan yang dialami belum terungkap, belum ada satupun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka. Komnas HAM menyimpulkan bahwa Polda bekerja terlalu lama,” ujar Ketua Tim Pemantauan Proses Hukum kasus Novel Baswedan, Sandrayati Moniaga melalui siaran pers.
Sandrayati menduga lamanya proses pengungkapan disebabkan kompleksitas masalah.
“Namun timbul pertanyaan apakah tealah terjadi abuse of process,” kata Moniaga.
Komnas HAM mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Tito Karnavian membentuk Tim Gabungan untuk mempercepat pengungkapan kasus ini.
Tim itu bisa terdiri dari anggota Polri, KPK, tokoh masyarakat, dan pakar, lanjut Sandrayati.
“Tim Gabungan tersebut harus dibentuk sesegera mungkin, bekerja cepat, efektif sesuai prosedur yang berlaku,” ujar dia.
Komnas HAM, sambung Sandrayati, juga meminta Presiden Joko Widodo memastikan pebentukan Tim Gabungan serta mendukung dan mengawasi pelaksanaannya.
Selain itu, Komnas HAM mendesak KPK melakukan langkah hukum terkait kekerasan yang menimpa Novel.
“Peristiwa ini patut diduga sebagai langkah menghalangi jalannya proses peradilan oleh pihak-pihak yang sedang disidik oleh Novel dan kawan-kawan,” kata Sandrayati.
Sandrayati menyatakan penyerangan terhadap Novel sebagai ‘serangan terhadap pembela HAM’.
Novel sebagai penyidik KPK dia pandang sebagai pembela HAM yang telah bekerja untuk pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Sebagai pembela HAM, Negara berkewajiban memberikan perlindungan efektif terhadap dirinya dan kerja-kerja yang dilakukan,” kata dia.
Novel diserang menggunakan air keras oleh orang tak dikenal pada Selasa, 11 April 2017 sepulang salat subuh di Mesjid Al Ihsan, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Komnas HAM menerima pengaduan dari istri Novel, Rina Emilda pada 26 Januari 2018 terkait lambatnya proses penyelidikan dan penyidikan penyerangan Novel.
Komnas HAM kemudian membentuk Tim Pemantauan Proses Hukum kasus Novel Baswedan.
Tim telah memantau proses penyidikan dan menyerahkan Laporan Akhir hasil pemantauan kepada Polri pada 21 Desember 2018 lalu.
Laporan akhir itu, kata Sandrayati, juga akan diserahkan kepada KPK.