"Uang itu diduga digunakan untuk pembayaran medali dan pakaian Aceh Marathon 2018," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers yang digelar di gedung KPK di Jakarta, Rabu malam.
Uang suap Rp 500 juta itu disetorkan Ahmadi lewat orang-orang kepercayaan Irwandi yang berasal dari pihak swasta yakni Muyasir dan Fadli.
Muyasir menyerahkan uang kepada Fadli lalu Fadli mentransfer uang ke sejumlah rekening dengan pecahan yang berbeda yakni Rp 50 juta, Rp 190 juta, dan Rp 173 juta.
Sebelum diringkus KPK, Irwandi memang mengadakan rapat di Sabang, Aceh, terkait dengan kegiatan maraton tersebut.
Selain itu, Basaria mengatakan bahwa uang itu disetor oleh Ahmadi kepada Irwandi sebagai fee proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.
Irwandi diduga meminta fee sebesar delapan persen untuk setiap proyek yang dibiayai oleh DOKA. Anggaran DOKA 2018 ialah sebesar Rp 8 triliun.
Adapun uang Rp 500 juta itu diduga sebagai bagian dari fee sebesar Rp 1,5 miliar yang diberikan oleh Ahmadi kepada Irwandi.
Ahmadi sendiri mengumpulkan uang suap sebanyak itu dari sejumlah pengusaha.
"Dikumpulkan dari beberapa pengusaha di sana yang kemudian diberikan kepada Gubernur," kata Basaria.
Pada Selasa malam, KPK menangkap Irwandi, Ahmadi, Kamal (ajudan Ahmadi), Alpin (ajudan Ahmadi), Hendri Yuzal (swasta), Syaiful Bahri (swasta), Fadli (swasta), Daillami (swasta), dan Muyassir (swasta) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Banda Aceh dan Kabupaten Bener Meriah.
Selain uang ratusan juta Rupiah, KPK juga menyita bukti transaksi perbankan dan catatan proyek lain yang masih didalami oleh tim penyelidik KPK.
Irwandi, Hendri, dan Syaiful dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup dan/atau hukuman denda maksimal Rp 1 miliar.
Ahmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau ancaman hukuman denda maksimal Rp 250 juta.